Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gugatan Rp22 Miliar Rida K Liamsi ke Riau Pos dan Jawa Pos Ditolak PN Pekanbaru

Hendra Efison • Kamis, 13 November 2025 | 18:55 WIB

PN Pekanbaru menolak gugatan perdata Rp22 miliar Rida K Liamsi terhadap Riau Pos dan Jawa Pos. Majelis hakim nyatakan gugatan kabur dan tak dapat diterima. (Dok. RPG)
PN Pekanbaru menolak gugatan perdata Rp22 miliar Rida K Liamsi terhadap Riau Pos dan Jawa Pos. Majelis hakim nyatakan gugatan kabur dan tak dapat diterima. (Dok. RPG)
PADEK.JAWAPOS.COM—Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan perdata senilai Rp22 miliar yang diajukan Rida K Liamsi terhadap Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos, serta Jawa Pos.

Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr, yang diunggah pada laman e-court PN Pekanbaru, Senin (10/11/2025). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Jonson Parancis SH MH dengan hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh 11 tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp888 ribu.

Kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Alhamdulillah, kami bisa membuktikan dalam persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” kata Andi Syarifuddin, seperti dikutip dari Riaupos.Jawapos.com, Kamis (13/11/2025).

Dalam gugatannya, Rida K Liamsi mengklaim tidak menerima gaji dari tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp12 miliar, tantiem Rp5 miliar, pesangon Rp5 miliar, serta kerugian immaterial Rp100 miliar.

Namun, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat justru memperkuat dalil tergugat. Saksi Ardiansyah, mantan Manajer Keuangan Riau Pos (2011–2017), dan Sutrianto, mantan Direktur Riau Pos, menyatakan bahwa seluruh gaji penggugat telah dibayarkan.

Sementara itu, saksi dari tergugat, Hendro Kusbianto, Manajer Keuangan Riau Pos sejak 2018, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki utang kepada Rida K Liamsi.

“Tidak ada utang gaji, tantiem, atau pesangon atas nama penggugat. Di neraca perusahaan juga tidak tercatat utang tersebut,” jelas Hendro melalui kuasa hukum tergugat.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Rida K Liamsi, Parlindungan, menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

“Atas putusan ini kita akan ajukan banding. Kita ingin masalah ini menjadi terang, karena memang ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” ujar Parlindungan.

Baca Juga: Satpol PP Padang Gencar Sosialisasikan Perda Trantibum 2025 untuk Wujudkan Kota Tertib dan Aman

Ia menilai gugatan yang diajukan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Dalam fakta persidangan juga terungkap adanya hak-hak Pak Rida yang belum diselesaikan. Kami yakin upaya banding akan membuka fakta lebih jelas,” tambahnya.

Pihak penggugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding sesuai ketentuan hukum acara perdata.(dea/end/rpg)

Editor : Hendra Efison
#riau pos #rida k liamsi #pn pekanbaru #jawa pos