Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut langkah tersebut diharapkan dapat mendukung mekanisme penegakan hukum yang lebih rehabilitatif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial telah dikenal melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian diperkuat dalam KUHP Nasional.
Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai pelaksana putusan dan pengawas program tersebut.
Dalam MoU tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen menyediakan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, serta tidak bersifat komersial.
Pemprov juga bertugas menyediakan data, melakukan pengawasan, hingga melaporkan pelaksanaan program secara berkala.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial, atau community service order, telah diterapkan di sejumlah negara sebagai bentuk hukuman non-penahanan.
Model pemidanaan ini ditujukan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, di mana hakim menjatuhkan pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimum Rp10 juta.
Ia menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lapas.
Muhibuddin berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan fasilitas pendukung sehingga implementasi dapat berjalan efektif mulai 2 Januari 2026.
Acara penandatanganan MoU turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung, para asisten kejaksaan, serta kepala daerah se-Sumbar secara luring dan daring.(*)
Editor : Hendra Efison