Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Natal 2025, Kanwil Ditjenpas Sumbar Berikan Remisi Khusus kepada 77 Warga Binaan

Randi Zulfahli • Kamis, 25 Desember 2025 | 12:06 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumbar menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 77 warga binaan, termasuk 30 narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, Kamis (25/12/2025). (Randi/Padeks)
Kanwil Ditjenpas Sumbar menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 77 warga binaan, termasuk 30 narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, Kamis (25/12/2025). (Randi/Padeks)
PADEK.JAWAPOS.COM—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Barat menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Penyerahan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Kamis (25/12/2025).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar Kunrat Kasmiri menyatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menjadi agenda rutin tahunan pada hari besar keagamaan.

“Di Lapas Padang terdapat 30 orang penerima remisi. Secara keseluruhan di Sumatera Barat, sebanyak 77 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana pada Natal 2025,” ujar Kunrat, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison.

Kunrat menjelaskan, seluruh penerima remisi tahun ini merupakan warga binaan beragama Kristen yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Tidak ada penerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas, seluruhnya masuk kategori Remisi Khusus I (RK I).

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumbar, rincian penerima remisi meliputi 13 orang memperoleh pengurangan 15 hari, 44 orang satu bulan, 17 orang satu bulan 15 hari, serta 3 orang menerima pengurangan maksimal dua bulan.

Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis. Narapidana wajib memenuhi ketentuan, di antaranya tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin dalam register F serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan kepribadian dan keterampilan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” kata Kunrat.

Kanwil Ditjenpas Sumbar menyebutkan, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan agar warga binaan siap berintegrasi kembali dengan lingkungan sosial setelah menyelesaikan masa pidana.(CC1)

Editor : Hendra Efison
#Ditjenpas Sumbar #lapas padang #Warga binaan Kristen #Remisi Natal 2025