Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman AN di Jorong Tanjuang Jati, VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Tim dipimpin KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K.
Penyelidikan polisi mendapati bahwa uang hasil penjualan jagung pakan ayam tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.
“Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui perbuatannya dan membenarkan telah menguasai uang tersebut tanpa izin,” demikian keterangan penyidik.
Setelah diamankan, AN dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara.
AN dijerat Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota IPTU Repaldi, S.H., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional.
“Setiap bentuk pelanggaran hukum akan kami proses secara serius. Penanganan perkara ini bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam kerja sama usaha dan segera melapor bila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.(cr7)
Editor : Hendra Efison