Penangkapan dilakukan setelah laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Dua tersangka berinisial SY (34), perantau asal Rokan Hulu yang tinggal di Parit Rantang, dan JI (44), warga Koto Diate.
Keduanya diamankan setelah polisi menemukan satu paket ganja kering seberat 3,80 gram di saku celana SY.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah.
“Rumah tersebut sudah lama menjadi perhatian kami karena diduga sering dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat menggunakan narkoba,” kata AKP Hendra.
Tim Phantom kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penyergapan.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli ganja seharga Rp40 ribu dari pria berinisial AM dan berencana menggunakannya bersama.
AKP Hendra menegaskan pengembangan kasus tetap berjalan. “Kami masih memburu pemasok berinisial AM yang diduga sebagai penjual ganja tersebut,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lanjutan. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memutus peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.(rid)
Editor : Hendra Efison