Sidang keempat praperadilan tersebut dipimpin majelis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon.
Dalam persidangan, pihak BSN menyoroti tindakan penyitaan yang dinilai dilakukan sebelum penetapan tersangka dan dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum acara.
Kuasa Hukum BSN Soroti Penyitaan Sebelum Penetapan Tersangka
Penasihat hukum BSN, Suharizal, menyatakan Kejari Padang telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp17,5 miliar di salah satu bank milik negara sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang melakukan penyitaan di bank plat merah sebesar Rp17,5 miliar. Itu terkonfirmasi dengan pemberitaan media dan pernyataan Kajari Padang, Bapak Koswara,” ujar Suharizal di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan pihaknya memiliki surat penetapan pengadilan tertanggal 3 Desember 2025 serta surat resmi yang ditujukan ke bank, yang menurutnya menguatkan adanya tindakan penyitaan tersebut.
Suharizal menilai penyitaan itu batal demi hukum karena objek yang disita berasal dari cicilan pada 2021 serta hasil lelang agunan yang telah dibeli pihak lain dan digunakan untuk pelunasan.
“Kami merasa dirugikan karena tindakan ini dilakukan saat belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Jaksa Tegaskan Penyitaan Sah, Status DPO Dipersoalkan
Suharizal menambahkan permohonan praperadilan terkait penyitaan telah didaftarkan pada 5 Januari 2026 dan dijadwalkan sidang pada 12 Januari 2026, sebelum BSN ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ia juga menyebut saksi ahli yang dihadirkan menerangkan bahwa penyitaan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai batal secara hukum.
Baca Juga: Jembatan Gantung Pelangai Gadang Pesisir Selatan Putus, Ratusan KK Terpaksa Naik Perahu Karet
“Dalam jawaban tertulis jaksa disebutkan tidak ada penyitaan, sementara kepala kejaksaan menyatakan ada penyitaan,” ucap Suharizal.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan seluruh tindakan penyidik telah sesuai hukum sebagaimana telah diuji dalam praperadilan pertama.
“Pra peradilan pertama sudah menjelaskan bahwa penyelidikan dan administrasi penyidik sah. Untuk praperadilan kedua ini, kita lihat hasil sidangnya,” ujar Budi.
Budi juga menyebut BSN telah berstatus DPO sehingga, menurutnya, pengajuan praperadilan tersebut tidak sah secara hukum.
Ia menambahkan Kejari Padang akan menunggu putusan majelis hakim terkait praperadilan kedua ini untuk menentukan langkah selanjutnya. (yud)
Editor : Hendra Efison