Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ Terkait Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Hendra Efison • Jumat, 13 Maret 2026 | 05:30 WIB

KPK menahan eks Menteri Agama YCQ terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan eks Menteri Agama YCQ terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka YCQ, Menteri Agama periode 2019–2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

PADEK.JAWAPOS.COM—

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lain yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara yang sama.

Penahanan terhadap YCQ dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perubahan Komposisi Kuota Haji 2023

Konstruksi perkara ini bermula dari pergeseran komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023 di lingkungan Kementerian Agama.

Pada tahun tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama memberikan jatah fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

Pada pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000. Tambahan tersebut diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun YCQ membagi kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Pembagian ini dinilai tidak sesuai ketentuan karena seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tersebut juga ditemukan adanya fee percepatan haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh YCQ.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam proses penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, proses penyidikan perkara juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Putusan tersebut menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK sah secara hukum dan memenuhi ketentuan formil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Editor : Hendra Efison
#KPK tahan YCQ #korupsi kuota haji #kasus kuota haji 2023 2024 #kerugian negara Rp622 miliar