Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Bergulir, Tim Pelapor Penuhi Panggilan Kejari

Randi Zulfahli • Rabu, 24 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kuasa hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardi Rusyda SH saat menyerahkan laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan. Kejari telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, Rabu (24/6/2026).
Kuasa hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardi Rusyda SH saat menyerahkan laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan. Kejari telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, Rabu (24/6/2026).

PAINAN, PADEK.JAWAPOS.COM — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terus mendalami laporan dugaan pungutan liar di SMAN 3 Painan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diserahkan pelapor.

Perkembangan terbaru itu mencuat setelah tim kuasa hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/6/2026).

Kuasa hukum pelapor, Ardi Rusyda, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pada 4 Juni 2026. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Longsor di KM 66.700 Lembah Anai, Jalur Padang–Bukittinggi Lumpuh Total

"Laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan diproses secara hukum oleh Kejari Pesisir Selatan. Saat ini sejumlah keterangan saksi dan barang bukti masih diperiksa oleh penyidik," kata Ardi usai memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ardi menilai proses yang sedang berlangsung menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh tahapan berjalan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejari Pesisir Selatan belum menyampaikan kesimpulan terkait substansi laporan tersebut. Status perkara masih berada pada tahap pendalaman melalui pengumpulan keterangan dan pemeriksaan dokumen.

Baca Juga: Kota Padang Jadi Perhatian Dunia di Forum GSDC 2026, Fadly Amran Paparkan Strategi Penanganan Bencana

Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Masih Dalam Proses Pendalaman

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat. Salah satunya datang dari tokoh adat Minangkabau Budi Hendra Caniago Sutan Kayo yang turut hadir mengawal proses pemeriksaan di Kejari Pesisir Selatan.

Menurut Budi, setiap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan perlu ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mendorong proses hukum berjalan hingga seluruh fakta terungkap.

"Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen," ujarnya.

Baca Juga: UNP Tembus Peringkat 34 Dunia Bidang Pendidikan Berkualitas versi THE Impact Rankings 2026

Kejari Tegaskan Penanganan Perkara Berjalan Profesional

Sementara itu, isu lain juga mencuat terkait informasi adanya pihak yang diduga mengatasnamakan kejaksaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih dapat menghentikan perkara. Informasi tersebut mendapat respons dari Kejari Pesisir Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan Dede Mauladi menegaskan institusinya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dalam penanganan perkara.

"Kami tidak mentolerir adanya pihak tertentu yang memanfaatkan institusi kejaksaan untuk tindakan seperti itu," kata Dede.

Dede mengatakan Kejari Pesisir Selatan berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. 

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Saat Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Pasang 15 Spanduk Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain itu, Kejari membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pungli di SMAN 3 Painan kini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta dokumen yang dibutuhkan.

Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(*)

Editor : Hendra Efison
#dugaan pungli sekolah #Kejari Pesisir Selatan #SMAN 3 Painan #pendidikan sumbar #pungutan sekolah