PARIAMAN, PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pariaman, Rabu (24/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dengan total sabu seberat 151,67 gram dan ganja mencapai 17.037,32 gram.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah selesai diproses secara hukum.
Kegiatan itu turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dari total 130 perkara yang dieksekusi, sebanyak 92 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), serta enam perkara tindak pidana umum lainnya.
Narkotika Mendominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan
Data Kejari Pariaman menunjukkan perkara narkotika masih mendominasi kasus yang ditangani. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram.
Sementara itu, dari 32 perkara OHARDA yang dieksekusi, terdiri atas 14 kasus perlindungan anak, 15 kasus pencurian, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting dalam memastikan barang-barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan.
"Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan," kata Yota Balad.
Bentuk Komitmen Penegakan Hukum
Menurut Yota, kegiatan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ia menilai barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat bahwa pengawasan di tengah masyarakat harus terus diperkuat untuk menekan berbagai bentuk tindak kejahatan.
Pemko Pariaman bersama Forkopimda, kata dia, memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana dinilai sangat penting.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci menekan angka kriminalitas," ujarnya.
Kejari Pariaman Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kejahatan
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang tidak lagi memiliki nilai pembuktian dalam proses hukum.
"Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Pariaman berkomitmen untuk memutus mata rantai tindak pidana. Kami tidak ingin barang-barang bukti ini disalahgunakan atau kembali ke tangan yang salah," kata Anggia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga pengadilan.
Menurut Anggia, koordinasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap eksekusi.
Sinergi tersebut diharapkan terus terjaga guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Kejari Pariaman.(*)
Editor : Hendra Efison