Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (16/12/2025), mengumumkan bahwa relaksasi KUR tersebut berlaku selama tiga tahun. Kebijakan ini memberikan ruang pemulihan yang lebih panjang bagi debitur UMKM yang kehilangan aset maupun sumber pendapatan akibat bencana alam.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kehilangan aset maupun sumber pendapatan akibat bencana.
Melalui kebijakan ini, debitur diberikan fleksibilitas keuangan agar tidak terbebani kewajiban angsuran di tengah proses pemulihan.
Relaksasi dan restrukturisasi KUR berlaku selama tiga tahun dan efektif mulai 10 Desember 2025. Pemerintah menilai jangka waktu tersebut cukup untuk memberikan ruang pemulihan yang realistis bagi debitur dalam menata kembali kegiatan usaha tanpa tekanan finansial yang mendesak.
Salah satu ketentuan utama dalam kebijakan ini adalah penetapan status kredit debitur tetap dikategorikan lancar (current). Dengan status tersebut, riwayat dan skor kredit debitur tetap terjaga di sistem perbankan.
Pemerintah menilai hal ini penting untuk menjaga kredibilitas finansial masyarakat serta memastikan akses pembiayaan tetap terbuka di masa mendatang.
Selain keringanan pembayaran, kebijakan ini juga membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan kredit baru sebagai tambahan modal usaha.
Untuk pinjaman hingga Rp10 miliar, pemerintah memberikan kemudahan berupa penilaian satu pilar, tanpa persyaratan tambahan yang dinilai dapat memperlambat proses pengajuan kredit.
Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria, hadir dalam pembahasan paket kebijakan tersebut untuk memastikan implementasi berjalan tepat sasaran.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar relaksasi dan restrukturisasi KUR dapat dilaksanakan secara terkoordinasi antara bank penyalur dan debitur di lapangan.
Menurut Dony Oskaria, keseimbangan antara subsidi negara dan keberlanjutan kinerja BUMN perbankan perlu dijaga. Ia menilai pemulihan UMKM harus berjalan seiring dengan stabilitas sistem keuangan nasional agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara luas tanpa mengganggu ekosistem perbankan.
BP BUMN menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sehingga kebijakan relaksasi KUR dapat diakses secara optimal oleh masyarakat.
"Pengawalan ini dilakukan untuk meminimalkan hambatan administratif bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam memperoleh hak restrukturisasi," katanya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah pascabencana.
Seluruh debitur KUR yang memenuhi kriteria diminta segera berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait untuk mendapatkan fasilitas relaksasi dan restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Heri Sugiarto