Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pengaturan Lalin dan Pembatasan Kendaraan Berlaku Selama Libur Nataru

Novitri Selvia • Jumat, 19 Desember 2025 | 11:01 WIB

Roy Rizali Anwar.
Roy Rizali Anwar.

PADEK.JAWAPOS.COM-Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan pengaturan lalu lintas (lalin) serta pembatasan kendaraan untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu dibuat guna mengantisipasi kepadatan di jalan tol dan non-tol.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, pengaturan lalin saat libur Nataru meliputi sistem contraflow dan satu arah (one way).

Menurut dia, sistem itu dibutuhkan mengurai kepadatan di masa libur panjang. Contraflow dimulai 19 Desember-28 Desember 2025. Lalu, dilanjutkan pada 1 Januari sampai 4 Januari 2026.

“Sistem satu arah diterapkan berdasarkan kebutuhan kondisi lalin per jam, indikator rekayasa lalin, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya,” paparnya.

Pemberlakukan pengaturan lalu lintas, kata Aan, dapat dievaluasi. Itu berdasarkan pertimbangan dari kepolisian.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Roy Rizali Anwar mengungkapkan, pembatasan kendaraan dimulai 19 Desember 2025-4 Januari 2026.

Kebijakan itu diberlakukan di beberapa provinsi. Yakni Jatim, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, Banten, dan Sumatera. “Pembatasan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas yang memuat hasil tambang, galian, dan bangunan,” paparnya.

Pembatasan kendaraan berlaku setiap hari mulai pukul 00.00 hingga 24.00. “Kami berharap semua mematuhi aturan demi kelancaran lalin Nataru,” ujar Roy.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, diskon jalan tol diterapkan di 15 ruas. Persentase pemotongan harganya mulai 10 persen hingga 20 persen. “Diskon berlaku tiga hari. 22, 23, dan 31 Desember,” paparnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengimbau pekerja menerapkan sistem work from home (bekerja dari rumah) saat libur Nataru.

Itu merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap, skema itu dapat memperlancar mobilitas masyarakat di momen libur panjang akhir tahun.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Nataru dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif (flexible working arrangement /FWA) bagi ASN pada akhir tahun.

Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, mulai Senin (29/12) hingga Rabu (31/12).

Pengaturan kerja itu berlaku bagi seluruh ASN pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun, kata Rini, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujarnya.

Instansi penyelenggara pelayanan publik diminta untuk memastikan layanan esensial pada masyarakat tetap berjalan selama Nataru. Karena itu, dia menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan berarti kelonggaran disiplin.

Namun dilakukan penyesuaian instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif ketika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” jelas Rini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengimbau perusahaan agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan itu bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru.

Penerapan WFA, kata Yassierli, dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi.

Misalnya, sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, hingga sektor esensial lainnya. (idr/mia/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#Dody Hanggodo #Aan Suhanan #airlangga hartanto #nataru #Yassierli #Roy Rizali Anwar #contraflow