Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menaker Minta Ojol Manfaatkan Diskon 50% Iuran JKK dan JKM, Ini Rinciannya

Hendra Efison • Rabu, 11 Februari 2026 | 23:51 WIB

Menaker Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Menaker Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi memanfaatkan penyesuaian atau diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan tersebut diharapkan memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Iuran Dipangkas 50 Persen Sesuai PP 50/2025

Menaker menjelaskan pemerintah telah menginisiasi kebijakan perlindungan bagi pekerja platform melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal sektor transportasi seperti ojol, kurir, dan sopir.

Ia menyebut iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini dipotong 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan.

Dengan iuran yang lebih ringan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian saat menjalankan aktivitas di lapangan.

“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” kata Yassierli.

Tiga Aspirasi Pekerja Platform

Dalam pertemuan itu, para pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.

Aspirasi pertama agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan dengan perhitungan berbasis pendapatan setahun terakhir serta nominal yang lebih besar dan menjangkau penerima lebih luas.

Baca Juga: Universitas Paramadina dan GoTo Luncurkan Beasiswa untuk Anak Driver Gojek

Aspirasi kedua menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil yang diterapkan perusahaan platform kepada mitra kerja.

Aspirasi ketiga menekankan pentingnya perhatian perusahaan terhadap aspek perlindungan bagi mitra kerja perempuan.

“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” ujar Yassierli.

Selain itu, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga meminta agar payung hukum pekerja platform segera diterbitkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka.

“Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Yassierli.(*)

Editor : Hendra Efison
#Pekerja platform #Diskon 50 persen iuran JKK JKM ojol #Menaker Yassierli #Ojol dan kurir #PP Nomor 50 Tahun 2025