Pernyataan itu memicu diskursus luas di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai instrumen penggerak ekonomi desa.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, dalam wawancara dengan jurnalis pada 16 Februari 2026 di Jakarta, menilai kritik terhadap pengelolaan Dana Desa beralasan, namun solusi kebijakan tidak boleh keliru arah dengan memangkas substansi anggaran atau menggeser fokus tanpa pembenahan tata kelola.
Sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa digelontorkan dalam jumlah signifikan dengan rata-rata penerimaan lebih dari Rp1 miliar per desa per tahun selama satu dekade terakhir.
Namun kini, menurut sejumlah laporan lapangan, banyak desa hanya menerima sekitar Rp200–300 juta setelah berbagai penyesuaian dan efisiensi anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan dalam Majalah Tempo edisi 16 Februari 2026 bahwa dana desa dari Rp60 triliun kini menjadi Rp20 triliun, yang menunjukkan adanya pemangkasan signifikan.
Menurut Prof. Djohermansyah, persoalan utama bukan pada keberadaan Dana Desa, melainkan pada sistem pengelolaan yang masih menyisakan celah risiko karena dikelola kepala desa dan perangkat desa yang merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung.
“Dana besar dengan tata kelola yang belum matang tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola kepala desa dan perangkat desa yang juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut membuka ruang konflik kepentingan, terutama ketika biaya politik pemilihan kepala desa yang tinggi menciptakan tekanan pengembalian modal, sehingga Dana Desa berpotensi menjadi sasaran penyimpangan.
Berbagai kasus hukum yang menjerat kepala desa dalam sepuluh tahun terakhir, menurutnya, menjadi indikator bahwa pengawasan dan manajemen belum optimal.
Masalah lain terletak pada desain kebijakan yang dinilai terlalu terpusat melalui mekanisme earmarking, sehingga desa tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal yang berbeda-beda.
“Desa punya kebutuhan berbeda-beda. Ada yang butuh irigasi, ada yang butuh jalan kampung, ada yang perlu penguatan UMKM. Tetapi pusat sering menentukan harus untuk sektor tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: WFC Makin Hits di Payakumbuh, Warkop Dakas Dipadati Anak Muda Bekerja Sejak Sore
Di tengah evaluasi Dana Desa, pemerintah mendorong pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai motor baru ekonomi desa, namun Prof. Djohermansyah menegaskan koperasi tidak dapat menggantikan fungsi Dana Desa dalam pembangunan fisik seperti irigasi atau jalan kampung.
Ia juga menilai sebagian besar koperasi masih dalam tahap pembentukan badan hukum, pembangunan fisik kantor, serta penataan pengurus, sehingga dampak riil terhadap kesejahteraan desa belum dapat diukur secara kualitatif.
Sebagai pembanding, ia mengingatkan model Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di mana dana disalurkan melalui kelompok masyarakat dengan mekanisme kontrol sosial yang lebih kuat.
Menurutnya, jika pemerintah ingin meningkatkan efektivitas Dana Desa, langkah yang perlu ditempuh adalah reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa, bukan pengurangan hak desa atas dana tersebut.
Evaluasi Dana Desa, tegasnya, harus diarahkan pada pembenahan sistem agar tujuan utama peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tetap terjaga.(*)
Editor : Hendra Efison