Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa persoalan pembayaran THR kerap berulang setiap tahun dan membutuhkan penanganan menyeluruh.
Ia menegaskan pemerintah tidak hanya perlu menyelesaikan pengaduan lama, tetapi juga membenahi akar masalah sistemik.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” ujarnya melalui siaran resmi, Senin (23/2/2026).
Menurut Robert, penyelesaian laporan yang menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya harus menjadi prioritas. Pemerintah diminta memastikan setiap pengaduan pekerja ditangani hingga selesai.
Ombudsman juga menekankan pentingnya penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR. Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai persoalan sistemik yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah diminta menyiapkan langkah antisipatif di wilayah industri dengan potensi pelanggaran tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan turut menjadi sorotan. Ombudsman menilai kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas sangat krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja.
“Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” tegas Robert.
Integrasi pos pengaduan pembayaran THR hingga tingkat daerah juga dinilai penting. Sinergi proses bisnis posko THR diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan dan mencegah penumpukan aduan.
Robert menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya dinilai mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan.
Ia mengimbau pekerja yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi pembayaran THR untuk segera melapor agar haknya dapat dilindungi. (yud)
Editor : Adetio Purtama