Nevi mengingatkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan kemampuan industri otomotif nasional agar kepentingan dalam negeri tetap terlindungi.
Menurut Nevi, setiap kebijakan impor kendaraan harus didasarkan pada prinsip bahwa kebutuhan nasional sebaiknya dipenuhi oleh produsen lokal jika kapasitas dan spesifikasi teknis tersedia.
“Prinsip dasarnya adalah kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia,” ujarnya.
Nevi Zuairina, legislator dari PKS dan anggota Komisi VI DPR RI, menyuarakan aspirasi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan impor kendaraan.
PT Agrinas sebagai pihak yang direncanakan mengimpor kendaraan operasional bagi Koperasi Merah Putih juga menjadi pusat perhatian terkait keputusan ini.
Nevi menekankan bahwa produsen lokal telah memiliki fasilitas manufaktur dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang meningkat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan.
Kebijakan impor tanpa kajian matang dapat memengaruhi tenaga kerja, rantai pasok, dan UMKM yang bergantung pada industri otomotif.
Menurut Nevi, sebelum keputusan impor dibuat, pemerintah perlu memastikan secara objektif apakah jenis kendaraan yang dibutuhkan benar-benar belum tersedia di dalam negeri, apakah volume produksi nasional tidak mencukupi, serta apakah harga dan spesifikasi teknis tidak dapat dipenuhi produsen lokal.
"Kajian komprehensif ini penting dilakukan agar setiap kebijakan sejalan dengan perlindungan industri nasional," ingatnya.
Nevi menambahkan bahwa penguatan industri otomotif domestik tidak hanya mendukung manufaktur, tetapi juga memperkuat multiplier effect terhadap UMKM, industri komponen, dan penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, setiap rencana impor harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa kegiatan impor wajib melindungi kepentingan nasional dan tidak merugikan industri dalam negeri.
“Rencana ini harus dikaji secara komprehensif agar sejalan dengan prinsip perlindungan industri nasional,” pungkas Nevi Zuairina.(*)
Editor : Heri Sugiarto