Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengguna serta seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor tertanggal 22 Februari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jorong Airputih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NK, 27, ibu rumah tangga, warga setempat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kanit I IPDA Nofiansyah, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
”Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat, ditemukan satu kaca pirek berisikan diduga sabu, satu set alat hisap (bong), satu pipet, serta satu unit handphone merek Tecno Spark beserta simcard,” ujarnya, Selasa (24/2).
Dari interogasi awal, NK mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sabu dalam kaca pirek rencananya akan digunakan, namun belum sempat dipakai karena lebih dahulu diamankan petugas.
Pengembangan dari penangkapan NK kemudian mengarah pada dugaan adanya pemasok sabu. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Februari 2026, petugas kembali melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB, 41, wiraswasta, yang juga berdomisili di Jorong Airputih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari hasil penggeledahan yang kembali disaksikan aparat setempat dan warga, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna cokelat berisi satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, sembilan paket kecil diduga sabu, satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan kertas timah rokok, satu alat hisap sabu (bong), satu unit handphone simcard, serta satu celana panjang warna hitam.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet yang disimpan di celana panjang yang tergantung di kamar, serta sebagian lainnya berada di bawah kasur kamar tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SB mengaku barang tersebut milik kakaknya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial T. Ia mengaku hanya membantu menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.
”Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Limapuluh Kota guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya. (*)
Editor : Eri Mardinal