Menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam hal ini, pembelajaran tidak hanya upaya mentransfer ilmu pengetahuan saja. Namun, juga pembinaan karakter yang mengharuskan adanya upaya-upaya pendekatan-pendakatan emosional terhadap peserta didik.
Dalam perspektif lain, pendidikan karakter menurut Wikipedia Bahasa Indonesia sejatinya merupakan bentuk kegiatan manusia yang di dalamnya terdapat suatu tindakan yang mendidik diperuntukan bagi generasi selanjutnya.
Tujuan pendidikan karakter adalah untuk membentuk penyempurnaan diri individu secara terus-menerus dan melatih kemampuan diri demi menuju kearah hidup yang lebih baik.
Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun dan berinteraksi dengan masyarakat.
Pendidikan berkarakter sangatlah penting dalam membentuk karakter peserta didik agar memiliki tingkah laku lebih baik.
Namun, belakangan ini banyak pemberitaan mengenai permasalahan di dunia pendidikan tentang kekerasan yang dialami peserta didik.
Salah satunya baru-baru ini pemberitaan tentang peristiwa pelajar menendang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan siswa menendang siswi di Nganjuk, Jawa Timur dikutip dari newsdetik.com 22 November 2022.
Hal tersebut membuat pendidikan karakter menjadi pertanyaan di era society 5.0 ini.
Kita ketahui, di masa revolusi industri 4.0 perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu pesat dan sekarang kita telah memasuki era society 5.0 dimana keduanya sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Revolusi industri 4.0 ditandai dengan berkembangan ilmu pengetahuan melalui bermunculannya inovasi-inovasi dibidang teknologi yang secara berkala dan terus-menerus diperbaharui dengan melihat dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan, memasuki era society 5.0 yang dimaknai dengan tingginya persaingan diberbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat karena pada masa ini masyarakat dituntut untuk hidup berdampingan dengan teknologi, menguasai dan memanfaatkan teknologi.
Era society 5.0 telah merubah pola kehidupan serta perilaku masyarakat. Contohnya dimasa pandemi akhirnya para inovator dibidang IT khususnya pada aplikasi berlomba-lomba mencari cara untuk menciptakan bagaimana proses pembelajaran bisa tetap dilaksanakan tanpa tatap muka atau sistem daring (dalam jaringan).
Pada masa ini dituntut menguasai teknologi dan memanfaatkannya. Tentu hal ini memiliki dampak positif dan negatif.
Hal positifnya semuanya akan mudah terjangkau dimana dan kapan pun hanya dengan teknologi, namun hal negatifnya dengan kemudahan tersebut tidak ada batasan pengaksesan teknologi sehingga semua bisa ditelusuri, baik itu hal yang baik ataupun tidak.
Dampak lainnya munculnya sikap tidak peduli dan acuh terhadap lingkungan. Salah satunya tindakan kekerasan yang terjadi diatas.
Pendidikan berkarakter yang membawa pada perubahan peserta didik kearah lebih baik dipertanyakan dengan tingkah laku siswa yang tidak semestinya.
Mengenai hal ini, membuat sebagian kalangan bertanya-tanya akan pendidikan karakter. Siapa sebenarnya yang salah? Mungkin pertanyaan ini kerap dilontarkan.
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo yang sekaligus dasar lahirnya Perpres Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Pendidikan karakter harus selalu diimplementasikan di sekolah dimana lima nilai utama dalam penguatan karakter (integritas, religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong) haruslah tercermin dalam perilaku warga sekolah
Penguatan pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui olah hati, oleh rasa, olah pikir dan olah raga dengan keterlibatan serta kerjasama antar satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat, dikutip dari gurudikdas.kemdikbud.go.id.
Pendidikan adalah jantungnya suatu negara, maka kerap menjadi bahan pembicaraan diberbagai kalangan.
Dalam tindakan peserta didik yang sudah bertentangan dengan norma yang berlaku dan telah menyalahi hukum, hal ini patut diperhatikan oleh seluruh kalangan.
Baik dari pemerintah, masyarakat, guru dan yang paling terpenting adalah orang tua. Karena keluarga adalah tempat pendidikan paling pertama seorang anak.
Pandangan konsep pendidikan karakter dalam Al Quran surat Luqman ayat 12-14 adalah karakter religius yang terdiri dari karakter syukur, karakter iman dan karakter berbakti kepada kedua orang tua.
Untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan tentu harus ada kerja sama semua kalangan bukan hanya pendidik yang berperan aktif namun, dukungan dari orang tua, masyarakat dan juga pemerintah harus terjalin karena pada dasarnya semua itu memiliki tanggungjawab untuk menciptakan generasi yang berkarakter mulia, beradab, dan bermoral.
Sehingga diharapkan mampu berperan secara proaktif dalam pembentukan karakter mulia pada generasi selanjutnya. Jika menginginkan generasi bangsa indonesia maju maka diawali dari pendidikan karena pendidikan merupakan jantungyan sebuah bangsa.
Selain itu, pelurusan makna pendidikan bagi anggota masyarakat juga penting, karena pendidikan dimaksudkan untuk mengejar ijazah, sehingga orang berbondong berburu ijazah dan gelar.
Tereduksinya makna pendidikan adalah proses penanaman nilai menjadikan masyarakat tidak peduli dengan proses pendidikan itu sendiri.
Pendidikan berkarakter di era 5.0 yang melahirkan peserta didik yang berkarakter terwujud berkat sejumlah usaha dan dedikasi semua kalangan.
Semoga pendidikan Indonesia menjadi lebih baik dan melahirkan SDM yang berkualitas berakhlah serta bermoral.(Sherly Fitri Yanti, M.Pd,Guru SDN 30 Lubuklintah)