Protes ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani kesepakatan dengan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketentuan yang dipersoalkan terdapat pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 “Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital”. Isinya menyebut, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Ketua KTP2JB Suprapto menilai ketentuan ini akan menghambat penerapan Perpres Publisher Rights.
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Suprapto.
Ia menambahkan bahwa perubahan kewajiban perusahaan platform digital berpotensi mengancam keberlanjutan pers dan mengurangi akses publik terhadap karya jurnalistik berkualitas.
Anggota KTP2JB Sasmito menyatakan pihaknya akan segera mengirim surat kepada Presiden Prabowo dan DPR RI untuk meminta penghapusan ketentuan tentang platform digital dalam perjanjian tersebut.
Dukungan serupa juga datang dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh pers, antara lain Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C. Suban. Hadir juga Anggota Dewan Pers Abdul Manan, serta inisiator Perpres 32 Tahun 2024 seperti Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong.
Dari organisasi pers, hadir Ketua Umum AJI Nany Afrida, Sekjen AJI Bayu Wardhana, Sekjen SMSI Makali Kumar, Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri, Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar, serta perwakilan dari Serikat Perusahaan Pers, ATVSI, IJTI, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan PR2Media.
Dalam pertemuan, Sasmito menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan media, sesuai prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, 14 Juli 2023.
Prinsip tersebut disepakati oleh 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara, menekankan setiap mekanisme yang mengatur platform digital dan perusahaan pers harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Komite sangat senang komunitas pers memiliki pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah mengambil langkah terbaik demi kepentingan bangsa,” ujar Sasmito.(*)
Editor : Heri Sugiarto