Melalui aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Tahap awal penerapan mencakup sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya dalam rilis resmi Komdigi, Jumat (6/3).
Sehari sebelumnya, Meutya menyampaikan bahwa jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius.
Ia menjelaskan, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Situasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Bagian dari Tren Regulasi Global
Langkah Indonesia memperketat akses anak terhadap platform digital juga sejalan dengan kebijakan yang mulai diterapkan di sejumlah negara.
Di Prancis, parlemen negara tersebut pada 26 Januari 2026 menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan yang didukung Presiden Emmanuel Macron itu mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat guna melindungi kesehatan mental anak dan mengurangi kasus perundungan daring.
Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada September 2026.
“Melarang media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun: inilah yang direkomendasikan para ilmuwan, dan inilah yang secara mayoritas diminta oleh rakyat Prancis,” kata Macron setelah pemungutan suara, seperti dilansir AP.
“Karena otak anak-anak kita tidak untuk dijual — baik ke platform Amerika maupun ke jaringan Tiongkok. Karena mimpi mereka tidak boleh didikte oleh algoritma.”(*)
Editor : Heri Sugiarto