Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Koalisi MBG Watch Gugat UU APBN 2026 soal Anggaran Program MBG

Hendra Efison • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:07 WIB

Koalisi MBG Watch ajukan judicial review UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak transparan.
Koalisi MBG Watch ajukan judicial review UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak transparan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Koalisi MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sejumlah pasal yang menjadi dasar penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

Permohonan judicial review ini secara khusus menguji Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.

Koalisi MBG Watch menyatakan langkah tersebut merupakan upaya konstitusional masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan anggaran negara, termasuk penganggaran program MBG, dilaksanakan sesuai prinsip konstitusi serta tata kelola keuangan negara yang baik.

Soroti Transparansi dan Partisipasi Publik

Koalisi menilai salah satu persoalan utama dalam penganggaran APBN adalah perlunya jaminan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan maupun perubahan anggaran negara.

Menurut mereka, proses penganggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta membuka ruang pengawasan publik.

Para pemohon meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang dipersoalkan tersebut dinyatakan inkonstitusional sehingga proses penyusunan dan perubahan APBN tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip kehati-hatian fiskal.

Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 memuat ketentuan yang dinilai terlalu luas dalam memberikan diskresi.

“UU 17 Tahun 2025 memuat peraturan yang sangat luas diskresioner sehingga melanggar prinsip konstitusional dalam kontrak mengikat DPR dan Pemerintah. Tampak berlangsung systematic abuse karena tidak ada dasar norma dan nomenklatur landasannya,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Koalisi MBG Watch menyebut program MBG tidak hanya dipersoalkan dari sisi desain kebijakan, tetapi juga dari cara penganggarannya.

Menurut koalisi, program tersebut menggunakan anggaran negara yang besar, sementara proses perencanaannya dinilai tidak transparan dan tidak berbasis kajian yang kredibel.

Kiagus M. Iqbal dari Sajogyo Institute menyebut program MBG mencerminkan kemunduran program perbaikan gizi anak nasional.

“Program MBG adalah cermin 50 tahun kemunduran program perbaikan gizi anak nasional,” ujarnya.

Sejumlah pihak juga menilai kritik publik terhadap program tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

Busyro Muqoddas dari PP Muhammadiyah menyatakan program tersebut menunjukkan pengabaian terhadap masukan publik dalam tata kelola program.

“MBG ini tampak seperti autocratic bureaucracy di mana telah berlangsung pengabaian masukan publik dalam tata kelola program,” katanya.

Soroti Dampak Fiskal dan Sektor Lain

Koalisi juga menyoroti dampak pembiayaan program MBG terhadap ruang fiskal negara.

Menurut mereka, ketika satu program menyerap anggaran yang sangat besar, maka sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penanganan bencana, dan pembangunan dasar berpotensi tertekan.

Media Wahyudi Askar dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan sebagian besar manfaat program tersebut dinilai tidak dinikmati masyarakat miskin.

Sementara Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) menilai program MBG berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana politik.

Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Koalisi juga menyoroti potensi pelanggaran disiplin administrasi fiskal dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Tim Terpadu Sumbar Perkuat Penertiban PETI, Aturan Disiapkan

Mereka menilai pengelolaan program sosial berskala besar harus dilaksanakan dengan sistem yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Melalui permohonan judicial review tersebut, koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat menilai apakah desain penganggaran program MBG telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Koalisi juga berharap putusan MK nantinya dapat menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal harus berorientasi pada kepentingan publik serta dilaksanakan sesuai prinsip konstitusi.(*)

Editor : Hendra Efison
#koalisi masyarakat sipil MBG Watch #uji materi UU APBN 2026 MK #Program Makan Bergizi Gratis kritik #MBG Watch judicial review APBN 2026