PADEK.JAWAPOS.COM-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh aparatur negara bahwa batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 tinggal satu hari lagi, dengan tenggat waktu ditetapkan pada 30 April 2026.
Imbauan ini disampaikan untuk memastikan seluruh aparatur negara yang mencakup seluruh personel ASN, TNI dan Polri segera memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN, yang mewajibkan aparatur negara di seluruh instansi pemerintah untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyelenggara negara dan pejabat pada jabatan tertentu wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara itu, aparatur negara di luar kategori tersebut yang mencakup seluruh personel ASN, TNI dan Polri, memiliki kewajiban melaporkan LHKAN, yang disertai dengan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
PANRB menegaskan bahwa mekanisme pelaporan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aparatur negara tetap berada dalam sistem pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian PANRB menilai LHKAN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Kepatuhan aparatur dalam pelaporan ini juga menjadi indikator penting dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai instansi pemerintah.
“Pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari komitmen integritas aparatur negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” demikian penegasan PANRB dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja yang ditunjuk memiliki peran penting dalam memantau tingkat kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi.
Hasil pemantauan tersebut wajib dilaporkan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui portal resmi portalrb.menpan.go.id.
Dengan waktu yang semakin sempit, PANRB kembali mengimbau seluruh aparatur negara untuk tidak menunda kewajiban pelaporan.
Ketepatan waktu dinilai tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Melalui pelaporan yang tertib dan transparan, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap aparatur negara semakin meningkat serta memperkuat citra pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)
Editor : Heri Sugiarto