PADEK.JAWAPOS.COM-Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan besar dalam lanskap media nasional.
Isu ini menjadi fokus utama dalam diskusi publik mengenai dinamika media, masa depan industri pers, serta munculnya fenomena baru yang disebut homeless media.
Forum tersebut digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026), dengan menghadirkan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan RI M. Qodari, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, anggota Dewan Pers dan berbagai organisasi pers seperti SPS, PWI, IJTI, SMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan AJI.
M. Qodari menyampaikan, saat ini publik mengonsumsi empat kategori media, yaitu media massa/tradisional (cetak, televisi, radio), media online atau new media, media sosial, serta media hoaks/disinformasi.
Namun di luar kategori tersebut berkembang fenomena homeless media, yakni kanal informasi digital yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik tetapi belum memiliki kejelasan kelembagaan dan standar akuntabilitas sebagaimana perusahaan pers.
Menurut Qodari, persoalan utama bukan hanya pada platform medianya, tetapi pada aspek identitas, tanggung jawab, dan akuntabilitas publik.
Karena itu perlu dipikirkan mekanisme dan kriteria baru agar kanal informasi digital yang berpengaruh memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
“Kalau identitas jelas, ada rasa tanggung jawab. Tidak semena-mena menyebarkan informasi,” ujarnya.
Dalam forum itu berkembang pandangan mengenai pentingnya identitas pengelola akun atau kanal informasi digital, termasuk kemungkinan penggunaan identitas resmi atau legalitas dasar, agar tidak anonim dan dapat ditelusuri ketika menyebarkan informasi yang merugikan publik.
Qodari juga menyampaikan bahwa Badan Komunikasi Kepresidenan saat ini sedang membangun sistem komunikasi internal pemerintah agar informasi resmi dapat tersampaikan lebih cepat, lengkap, dan tidak menimbulkan kekosongan informasi yang memicu simpang siur di masyarakat.
Menurutnya, informasi yang tidak utuh sering memunculkan spekulasi dan memperbesar ruang disinformasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyampaikan tentang perubahan perilaku publik dalam mengonsumsi informasi.
Menurutnya, media mainstream yang rasional, objektif, dan berkualitas justru sering menjadi minoritas audiens, sementara konten hiburan, sensasional, dan viral lebih banyak diminati masyarakat.
Fenomena serupa juga terjadi di media sosial, di mana konten ringan, emosional, dan heboh lebih dominan dibandingkan konten serius dan berkualitas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa algoritma dan viralitas kini memiliki pengaruh besar terhadap distribusi informasi publik.
Dalam diskusi juga dibahas bahwa media massa saat ini telah berubah menjadi hybrid media yang menggabungkan platform konvensional dengan media sosial dan distribusi digital.
Namun, pers profesional tetap memiliki pembeda utama berupa newsroom, struktur kelembagaan, penanggung jawab, verifikasi, serta kode etik jurnalistik.
Forum juga menyoroti tantangan besar terkait verifikasi media di era ledakan kanal digital. Ketika jumlah media online mencapai puluhan ribu dan kini berkembang lebih luas lagi melalui akun media sosial serta kanal independen, metode verifikasi lama dinilai perlu disesuaikan dengan realitas digital yang bergerak sangat cepat.
Selain itu, perkembangan AI dinilai akan semakin mengubah produksi dan distribusi informasi sehingga diperlukan pemetaan, identifikasi, dan pendekatan baru dalam memahami ekosistem media digital.
Dalam diskusi berkembang pertanyaan penting mengenai posisi homeless media: apakah dapat dikategorikan sebagai produk pers atau berada di luar rezim pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Karena UU Pers pada dasarnya melindungi institusi pers sebagai lembaga, bukan individu secara personal, maka produk pers harus memiliki kelembagaan, penanggung jawab, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
Maka, peserta forum menilai perlu adanya identifikasi yang lebih jelas antara pers profesional, media digital, kreator konten, platform media sosial, dan kanal disinformasi.
Sementara itu, konstituen Dewan Pers menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya keberpihakan negara terhadap keberlangsungan industri pers nasional sebagai pilar keempat demokrasi.
Dalam pandangan yang berkembang, industri pers tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar bebas, terutama di tengah dominasi platform digital global.
Selain itu, muncul dorongan agar belanja iklan pemerintah dan BUMN lebih berpihak langsung kepada perusahaan pers nasional, guna memperkuat ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.(*)
Editor : Heri Sugiarto