Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Track Record Mentan Amran Jebloskan Mafia Pangan: 77 Tersangka, Puluhan Kasus Terungkap hingga Bersih-bersih Internal Kementan

Heri Sugiarto • Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan sanksi berat bagi mafia pangan dan oknum internal yang bermain dengan hajat hidup rakyat. (Foto: Dok. Humas Kementan)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan sanksi berat bagi mafia pangan dan oknum internal yang bermain dengan hajat hidup rakyat. (Foto: Dok. Humas Kementan)

PADEK.JAWAPOS.COM — Ketegasan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memberantas mafia pangan berhasil menjebloskan 77 tersangka ke sel tahanan sepanjang periode 2024–2026. Gerakan bersih-bersih ini menyasar skandal beras oplosan hingga penjatuhan sanksi pidana bagi oknum internal Kementan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementan, Mochammad Arief Cahyono, menegaskan bahwa komitmen Mentan Amran dalam memberantas mafia pangan merupakan gerakan berkelanjutan yang sudah dibangun sejak periode kepemimpinan sebelumnya.

“Pak Menteri selalu menegaskan bahwa pangan adalah urusan rakyat. Karena itu, siapa pun yang bermain-main dengan pangan, merugikan petani, mempermainkan harga, mengurangi kualitas, ataupun memanipulasi distribusi harus ditindak tegas,” ujar Arief di Jakarta, (23/5/2026).

Data Pengungkapan Kasus Sepanjang Periode 2024–2026

Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri telah menangani total 92 kasus mafia pangan. Komposisi penindakan tersebut meliputi 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus pegawai internal. Dari seluruh pengungkapan tersebut, total sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar adalah skandal beras oplosan yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian masyarakat hingga sekitar Rp99–100 triliun per tahun.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan fakta bahwa 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bahkan, sekitar 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar. Petugas juga menemukan beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, justru dikemas ulang dan dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

"Keresahan muncul ketika stok Bulog saat itu berada pada titik tertinggi, tetapi harga gabah petani masih ada yang di bawah HPP. Namun di lapangan muncul teriakan kekurangan beras dan stok berkurang. Ini tentu menjadi tanda tanya besar," jelas Arief mengutip perhatian Mentan Amran terhadap anomali tersebut.

Anomali distribusi juga ditemukan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) pada 28 Mei 2025. Saat itu, tercatat pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam sehari, jauh di atas rata-rata normal sekitar 2.000–3.000 ton per hari.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pelibatan Satgas Pangan Polri untuk menyelidiki dugaan permainan data dan distribusi oleh pihak perantara.

Mafia Minyak Goreng Hingga Skandal Pupuk Palsu Rp3,3 Triliun

Di sektor minyak goreng, Mentan Amran juga berulang kali melakukan inspeksi mendadak terhadap produk MinyaKita yang dijual di atas HET dan tidak sesuai takaran.

Dalam sidak tersebut ditemukan MinyaKita kemasan 1 liter dijual hingga Rp18.000, padahal HET ditetapkan Rp15.700. Selain itu ditemukan pula ketidaksesuaian volume isi.

Pada penindakan mafia minyak goreng ilegal ini, petugas berhasil menetapkan 20 orang tersangka. Pada Februari 2026, pengawasan kembali dilakukan dan ditemukan residu produk bermasalah masih beredar di pasar.

Sementara di sektor hulu, langkah besar dilakukan pada kasus pupuk palsu yang diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,2–3,3 triliun. Kementan menemukan lima jenis pupuk palsu beredar di pasaran dengan kandungan unsur hara nihil, menggunakan modus menjual material tanpa unsur nitrogen, kalium, maupun fosfat sebagai pupuk.

Akibat praktik tersebut, banyak petani, termasuk pengguna Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengalami gagal panen hingga kerugian besar.

Dari pengungkapan kasus pupuk palsu, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai langkah pembenahan, pemerintah juga mencabut izin 2.230 pengecer dan distributor pupuk bermasalah.

Bersih-Bersih Internal Kementan Tanpa Pandang Bulu

Arief menegaskan, keberanian Mentan Amran tidak hanya menyasar pelaku di luar pemerintahan. Bersih-bersih juga dilakukan di internal Kementerian Pertanian.

Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementan telah dijatuhi sanksi, bahkan terdapat pihak yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam praktik mafia pangan.

Selain itu, telah dicabut 2.231 izin usaha pengecer dan distributor pupuk bersubsidi di berbagai daerah sebagai bagian dari pembenahan distribusi dan tata kelola pupuk di Indonesia.

"Pak Menteri konsisten. Tidak ada toleransi, termasuk jika pelanggaran terjadi di internal sendiri. Ini menunjukkan komitmen reformasi yang nyata," ujarnya.

Track record penindakan ini juga telah dibuktikan Amran Sulaiman pada kepemimpinan periode sebelumnya. Sepanjang tahun 2017–2019, Satgas Pangan berhasil menindak 27 kasus ternak, 66 kasus beras, 22 kasus hortikultura, 13 kasus pupuk, dan 247 kasus pertanian lainnya, dengan total 411 tersangka yang ditetapkan.

Komitmen ini tetap berjalan secara konsisten. Bahkan saat menjalankan ibadah di Tanah Suci, Mentan Amran tetap memberikan arahan agar Satgas Pangan terus bergerak mengusut praktik mafia yang memainkan stok dan harga pangan.

“Pesan beliau jelas, jangan beri ruang bagi mafia yang menyusahkan rakyat dan petani,” tutup Arief. (*)

Editor : Heri Sugiarto
#Mentan Amran Sulaiman #mafia pangan #beras oplosan #satgas pangan polri #kementerian pertanian