Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Iran Kembali Minta Interpol Tangkap Donald Trump dan 47 Pejabat AS

padek • Rabu, 6 Januari 2021 | 00:40 WIB
Photo
Photo
Iran meminta Interpol untuk menangkap  48 pejabat Amerika Serikat (AS) termasuk Presiden Donald Trump. Permintaan "red notice" kedua kepada interpol itu datang dua minggu sebelum Trump meninggalkan Gedung Putih.

Juru Bicara Peradilan Iran Gholamhossein Esmaili mengumumkan dalam konferensi pers, Selasa (5/1/2021), bahwa Iran telah meminta organisasi kepolisian internasional untuk menangkap Trump dan 47 pejabat Amerika lainnya yang diidentifikasi berperan dalam pembunuhan jenderal tinggi Iran Qassem Soleimani tahun lalu.

"Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti, mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini," kata Esmaili kepada wartawan seperti dilansir AlJazeera.

Soleimani, jenderal tertinggi Iran yang memimpin pasukan operasi luar negeri Korps Pengawal Revolusi Islam, dibunuh pada 3 Januari 2020, dalam serangan pesawat tak berawak AS di Baghdad yang diperintahkan oleh Trump.

Pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional oleh Agnes Callamard, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang eksekusi di luar hukum atau sewenang-wenang.

Itu adalah permintaan kedua Iran untuk surat perintah penangkapan internasional untuk Trump dan puluhan pejabat AS di Pentagon dan Komando Pusat AS.

Pada bulan Juni tahun lalu, jaksa penuntut Teheran Ali Alqasimehr juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS yang mengatakan mereka menghadapi "tuduhan pembunuhan dan terorisme".

Tetapi Interpol yang berbasis di Perancis menolak permintaan Iran, dengan mengatakan konstitusi melarangnya melakukan "intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama atau ras".

Pembicaraan yang diperbarui tentang penuntutan Trump dan puluhan pejabat AS lainnya datang sebagai bagian dari janji Iran untuk membalaskan dendam Soleimani. Satu tahun setelah pembunuhannya dalam serangan pesawat tak berawak milik AS di Irak.

Dalam sebuah upacara di Teheran untuk menandai setahun pembunuhan terhadap Soleimani, Kepala Kehakiman Ebrahim Raisi mengatakan Trump adalah target utama penuntutan dan tidak boleh kebal karena status politiknya.

“Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir. Tetapi bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima untuk mengatakan seseorang tidak harus bertanggung jawab kepada hukum karena posisi administratifnya," katanya.

Ketegangan antara Iran dan AS telah meningkat setelah setahun pertama pembunuhan Soleimani. AS telah menerbangkan pembom B-52 berkemampuan nuklir di Teluk beberapa kali dalam sebulan terakhir.(*/AlJazeera) Editor : padek
#interpol #qassem soleimani #donald trump #red notice #Pengadilan Iran