Kebijakan ini merupakan kebangkitan dari salah satu kebijakan utama pada masa jabatan pertamanya, dan akan mulai berlaku pada Senin pukul 00.01 waktu setempat.
Langkah ini memberikan jeda waktu guna menghindari kekacauan di bandara yang terjadi saat kebijakan serupa diberlakukan mendadak pada 2017.
Trump sebelumnya telah mengisyaratkan rencana untuk memberlakukan larangan baru sejak menjabat kembali pada Januari.
Kini, kebijakan tersebut berada di posisi hukum yang lebih kuat setelah Mahkamah Agung AS menyatakan mendukung kebijakan serupa sebelumnya.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke AS
Daftar 12 negara yang warganya dilarang masuk ke AS terdiri dari:
-
Afghanistan
-
Myanmar
-
Chad
-
Republik Kongo
-
Guinea Khatulistiwa
-
Eritrea
-
Haiti
-
Iran
-
Libya
-
Somalia
-
Sudan
-
Yaman.
Negara dengan Pembatasan Ketat
Sementara itu, pengunjung dari tujuh negara berikut akan diberlakukan pembatasan tambahan:
-
Burundi
-
Kuba
-
Laos
-
Sierra Leone
-
Togo
-
Turkmenistan
-
Venezuela.
Alasan Trump Mengeluarkan Larangan Baru
Dalam sebuah video yang dirilis di media sosial, Trump mengaitkan larangan baru ini dengan serangan teror yang terjadi pada Minggu lalu di Boulder, Colorado.
Ia menyebut insiden tersebut menunjukkan bahaya yang ditimbulkan oleh pengunjung yang tinggal melebihi masa berlaku visa.
Tersangka dalam serangan itu berasal dari Mesir, negara yang tidak termasuk dalam daftar larangan atau pembatasan terbaru.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa tersangka telah melebihi masa tinggal visa turis yang dimilikinya.(*)
Editor : Heri Sugiarto