Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kebijakan Baru Trump: Larang Warga 12 Negara Masuk AS, 7 Negara Dikenai Pembatasan

Heri Sugiarto • Kamis, 5 Juni 2025 | 15:07 WIB

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Dok. Instagram @whitehouse)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Dok. Instagram @whitehouse)
PADEK JAWAPOS.COM-Presiden Donald Trump pada Rabu (4/6/2025) waktu setempat, mengumumkan kebijakan baru yang melarang warga dari 12 negara untuk memasuki Amerika Serikat. Selain itu, warga dari tujuh negara lainnya akan menghadapi pembatasan ketat.

Kebijakan ini merupakan kebangkitan dari salah satu kebijakan utama pada masa jabatan pertamanya, dan akan mulai berlaku pada Senin pukul 00.01 waktu setempat.

Langkah ini memberikan jeda waktu guna menghindari kekacauan di bandara yang terjadi saat kebijakan serupa diberlakukan mendadak pada 2017.

Trump sebelumnya telah mengisyaratkan rencana untuk memberlakukan larangan baru sejak menjabat kembali pada Januari.

Kini, kebijakan tersebut berada di posisi hukum yang lebih kuat setelah Mahkamah Agung AS menyatakan mendukung kebijakan serupa sebelumnya.

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke AS

Daftar 12 negara yang warganya dilarang masuk ke AS terdiri dari:

Negara dengan Pembatasan Ketat

Sementara itu, pengunjung dari tujuh negara berikut akan diberlakukan pembatasan tambahan:

Baca Juga: Imigrasi Padang Gelar SIMENTAI di Kepulauan Mentawai, Layani 40 Permohonan Paspor dan Awasi Orang Asing

Alasan Trump Mengeluarkan Larangan Baru

Dalam sebuah video yang dirilis di media sosial, Trump mengaitkan larangan baru ini dengan serangan teror yang terjadi pada Minggu lalu di Boulder, Colorado.

Ia menyebut insiden tersebut menunjukkan bahaya yang ditimbulkan oleh pengunjung yang tinggal melebihi masa berlaku visa.

Tersangka dalam serangan itu berasal dari Mesir, negara yang tidak termasuk dalam daftar larangan atau pembatasan terbaru.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa tersangka telah melebihi masa tinggal visa turis yang dimilikinya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#kebijakan baru trump #pembatasan visa ke as #donald trump #larang warga #pembatasan warga 7 negara masuk AS #larangan warga 12 negara masuk AS #imigrasi as #amerika serikat