Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Padangpanjang Tunda Belajar di Kelas, Sonny: Perlu Persiapan Matang

padek • Minggu, 3 Januari 2021 | 03:02 WIB
Photo
Photo

Rencana pemberlakuan pembelajaran tatap muka di kelas bagi para murid SD, pelajar SMP dan siswa SMA sederajat pada awal 2021 ini ditunda karena membutuhkan persiapan matang.


Banyak hal yang harus dipersiapkan sesuai mekanisme pembelajaran tatap muka mengacu pada SK bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.


"Merujuk pada kesiapan dan persiapan itu, maka untuk sementara di Kota Padangpanjang belum menerapkan pembelajaran tatap muka. Kita masih tetap belajar daring pada 4 Januari 2021. Sembari menyiapkan secara matang rencana pembelajaran," sebut Sekko Padangpanjang,  Sonny Budaya Putra,  Sabtu (2/1/2021).


Dikatakannya, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) persiapan pembelajaran tatap muka tingkat provinsi pada 28 Desember lalu di Padang, kebijakan pembelajaran tatap muka diserahkan kewenangannya kepada bupati/wali kota.


Belum tentu semua daerah akan menerapkan pembelajaran tatap muka ini secara bersamaan. Semua itu sangat tergantung pertimbangan kondisi daerah terkait angka penyebaran dan zonasi Covid-19.


Sejauh ini, kata Sonny, Padangpanjang tengah melakukan persiapan untuk memastikan kesiapan sekolah memberlakukan pembelajaran tatap muka.


Sekolah sudah  disurvei dan dilakukan visitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pemko tidak hanya melihat fasilitas belajar mengajar, namun juga sarana dan prasarana kesehatan yang sesuai protokol Covid-19.


"Jika semua sudah siap, baru diberlakukan belajar tatap muka di kelas," imbuhnya.


Sebelumnya, berdasarkan hasil Rakor provinsi,  jika memang dilaksanakan pembelajaran tatap muka, maka peserta didik dalam kelas hanya boleh 50%. Paling banyak hanya 18 orang. Tidak ada pembagian shift pagi dan siang.


Di samping itu, guru yang akan mengajar, wajib mengikuti rapid test antigen. Ini salah satu langkah, mengantisipasi penyebaran Covid-19, maupun mencegah terjadinya cluster sekolah.


Kebijakan yang diatur SK bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri, berprinsip pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,  tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.


Di samping itu, tumbuh-kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19.


Dalam SKB tersebut juga ditetapkan persyaratan pembelajaran yang harus dipenuhi di satuan pendidikan. Di antaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet yang bersih, tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan sanitizer. Lalu, mampu mengakses layanan kesehatan,  kesiapan menerapkan wajib masker,  mendapat persetujuan komite dan orang tua murid.


Yang paling utama,  sekolah harus bisa memetakan peserta didik yang memiliki comorbid (penyakit bawaan, red), akses transportasi yang aman serta daftar riwayat perjalanan peserta di daerah tingkat risiko Covid-19 tinggi dan riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.


Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran,  ditetapkan dalam SKB dari unsur kepolisian dan TNI serta Satpol PP. Mereka memantau kemungkinan terjadinya kerumunan sebelum pembelajaran dimulai dan setelah jam sekolah selesai.


"Persiapan yang matang seperti ini yang harus dipastikan pemko  sehingga pembelajaran tatap muka belum dimulai pada 4 Januari. Sekaligus melihat bagaimana perkembangan penyebaran kasus positif di Kota Padangpanjang," pungkas Sonny.(rel/max)

Editor : padek
#belajar tatap muka #Sonny Budaya Putra #pendidikan #COVID-19 #belajar daring