Penulis : Rakimahwati - Guru Besar Pendidikan Anak Usia Dini UNP
Anak usia dini adalah titipan paling lembut dalam kehidupan manusia. Mereka belum pandai membela diri, belum mampu membaca bahaya, dan belum mengerti mengapa orang dewasa bisa marah, kasar, atau abai.
Di usia 0–6 tahun, anak sedang berada pada masa emas perkembangan. Pada masa inilah otak, emosi, kepribadian, dan rasa percaya kepada dunia mulai dibentuk. Apa yang mereka dengar, lihat, rasakan, dan alami hari ini akan menjadi bagian dari diri mereka di masa depan.
Karena itu, kekerasan terhadap anak usia dini bukan sekadar persoalan luka di tubuh. Ia adalah luka pada rasa aman. Ia adalah retak kecil yang bisa tumbuh menjadi trauma panjang. Seorang anak yang dipukul, diikat, dimaki, ditakuti, dilecehkan, atau ditelantarkan mungkin belum mampu menceritakan penderitaannya dengan kata-kata. Namun tubuh, tangis, dan diamnya mengingatkan akan ketakutannya kepada orang dewasa bisa menjadi bahasa yang paling jujur.
Belakangan ini, masyarakat beberapa kali dikejutkan oleh kasus kekerasan terhadap anak di tempat pengasuhan, termasuk daycare. Tempat yang semestinya menjadi ruang aman justru berubah menjadi ruang takut. Anak yang seharusnya dipeluk, dibimbing, dan dirawat dengan kasih sayang, justru mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
Peristiwa seperti ini mengguncang hati nurani kita. Pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana sistem pengawasan kita, bagaimana kepedulian masyarakat kita, dan sejauh mana orang tua benar-benar mengetahui lingkungan tempat anaknya dititipkan.
Secara akademik, perkembangan anak tidak hanya ditentukan oleh keluarga, tetapi juga oleh lingkungan sosial yang mengelilinginya. Bronfenbrenner, melalui teori ekologi perkembangan menjelaskan, anak tumbuh dalam jaringan lingkungan yang saling berhubungan: keluarga, sekolah, tempat bermain, masyarakat, hingga kebijakan negara.
Artinya, melindungi anak tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Orang tua memang pagar pertama, tetapi masyarakat adalah pagar berikutnya. Lembaga pendidikan dan pengasuhan adalah pagar professional, pemerintah adalah pagar regulasi. Jika salah satu pagar rapuh, anak menjadi rentan.
Orang tua memiliki peran paling mendasar. Dirumah, anak pertama kali belajar apakah dunia ini aman atau menakutkan. Pola asuh yang penuh kasih, tetapi tetap memiliki batas dalam membantu anak tumbuh percaya diri dan merasa dihargai.
Sebaliknya, kekerasan yang dibungkus atas nama disiplin hanya akan mengajarkan bahwa kekuatan boleh digunakan untuk menyakiti yang lemah. Anak yang terlalu sering dibentak akan belajar takut, bukan hormat. Anak yang sering dipukul akan belajar bahwa masalah dapat diselesaikan dengan kekerasan.
Namun kasih sayang saja tidak cukup, orang tua juga harus waspada memilih daycare, TPA, PAUD, atau Taman Kanak-kanak tidak boleh hanya berdasarkan jarak yang dekat, biaya yang terjangkau, atau bangunan yang tampak rapi.
Orang tua perlu melihat kualitas pengasuh, jumlah anak yang diasuh, kebersihan tempat, izin lembaga, pola komunikasi, serta keterbukaan lembaga terhadap pengawasan.
Orang tua juga perlu memperhatikan perubahan perilaku anak; seperti tiba-tiba takut berangkat sekolah, sering meminta ikut ketempat orang tua bekerja, menangis berlebihan, sulit tidur, menjadi pendiam, mudah marah, atau menunjukkan tanda luka yang tidak jelas penjelasannya.
Masyarakat pun tidak boleh diam. Dalam budaya kita, ada nilai luhur bahwa anak bukan hanya milik orang tuanya, tetapi juga bagian dari kehidupan bersama. Pepatah Minangkabau mengajarkan, “anak dipangku, kamanakan dibimbiang, orang kampuang dipatenggangkan”. Nilai ini mengingatkan bahwa kepedulian sosial adalah bagian dari perlindungan anak.
Tetangga, keluarga besar, tokoh masyarakat, guru, pengasuh, dan warga sekitar perlu memiliki keberanian moral untuk peduli. Bila mendengar tangisan anak yang tidak wajar, melihat anak dikurung, disakiti, dipaksa bekerja, atau mengalami pelecehan, masyarakat tidak boleh menganggap itu urusan pribadi keluarga semata.
Diam dalam kasus kekerasan terhadap anak adalah bentuk pembiaran. Kepedulian tidak selalu berarti mencampuri urusan orang lain. Kepedulian berarti memastikan bahwa anak tidak menjadi korban dari kelalaian orang dewasa.
Masyarakat dapat melapor kepada pihak berwenang, aparat kepolisian, dinas perlindungan anak, atau lembaga terkait bila menemukan dugaan kekerasan. Laporan yang cepat dapat menyelamatkan masa depan seorang anak.
Lembaga pendidikan dan pengasuhan juga harus berbenah. Setiap daycare dan PAUD harus memiliki standar perlindungan anak yang jelas.
Pengasuh tidak cukup hanya menyukai anak, mereka harus memiliki kompetensi, kesabaran, pemahaman perkembangan anak, serta kemampuan mengelola emosi.
Rekrutmen tenaga pengasuh tidak boleh asal-asalan. Pengawasan harus berjalan rutin, bukan hanya ketika kasus sudah viral. Kamera pengawas, rasio pengasuh dan anak yang layak, pelatihan perlindungan anak, serta mekanisme pengaduan yang aman perlu menjadi bagian dari sistem.
Pemerintah daerah dan dinas terkait perlu memastikan bahwa setiap lembaga pengasuhan anak benar-benar memiliki izin dan memenuhi standar.
Jangan sampai lembaga berdiri hanya karena ada kebutuhan pasar, tetapi tanpa kesiapan etika, tenaga, dan pengawasan. Anak bukan barang titipan, anak adalah manusia kecil yang haknya dijamin oleh negara, agama, dan kemanusiaan.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa tidak hanya dilihat dari gedung tinggi, jalan lebar, atau teknologi canggih. Kemajuan sejati terlihat dari cara kita memperlakukan anak-anak yang paling lemah.
Apakah mereka tumbuh dengan aman? Apakah mereka didengar ketika menangis? Apakah mereka dipeluk ketika takut? Apakah mereka pulang ke rumah dengan tubuh sehat dan hati yang tenang?
Anak usia dini tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin merasa aman, disayangi, dan diterima. Mereka ingin bermain tanpa takut disakiti, mereka ingin belajar tanpa tekanan. Mereka ingin tidur tanpa trauma. Tugas orang dewasa adalah memastikan itu terjadi.
Melindungi anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan panggilan nurani. Sebab, setiap anak yang selamat hari ini adalah masa depan bangsa yang masih utuh untuk esok hari. Anak harus pergi dengan tenang, diasuh dengan kasih sayang, dan pulang dengan aman. (*)
Editor : Adriyanto Syafril