PADEK.JAWAPOS.COM - Universitas Andalas (Unand) memastikan jaminan perlindungan penuh dan keberlanjutan pendidikan bagi civitas akademika apabila terjadi kasus kekerasan di lingkup perguruan tinggi tersebut.
“Unand menjamin perlindungan dan keberlanjutan pendidikan bagi korban,” kata Sekretaris Unand Aidinil Zetra di Kota Padang, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya sekaitan kegiatan “Unand Menyapa” yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Aidinil mengatakan jaminan perlindungan yang diberikan kampus ialah menyiapkan rumah aman, pemindahan lokasi studi jika diperlukan, hingga pendampingan psikologis secara berkesinambungan guna memulihkan mental korban.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan perguruan tinggi yang diresmikan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 23 Desember 1955 itu tidak akan menoleransi pelaku kekerasan di lingkungan kampus.
“Sudah ada dosen yang diberhentikan, baik dosen PNS maupun dosen kontrak. Ini menunjukkan bahwa universitas tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan,” ujar dia menegaskan.
Komitmen perlindungan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Sejak awal pembentukan regulasi tersebut UNAND menjadi salah satu kampus pertama di Indonesia yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang pada awalnya adalah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dalam diskusi itu, ia menjelaskan alasan Satgas PPK tidak membuka secara luas proses penanganan kasus kepada publik. Hal tersebut dilakukan demi menjaga prinsip utama yakni kepentingan terbaik bagi korban.
“Kalau sedikit saja informasi dibuka, orang bisa menebak siapa korban, siapa pelapor, dan siapa saksi. Itu dapat membuat korban maupun saksi takut untuk melapor,” jelasnya.
Terakhir, Satgas PPK bekerja secara intensif dan hati-hati dalam memeriksa setiap laporan yang masuk, termasuk memastikan validitas informasi sebelum rekomendasi diberikan kepada pimpinan universitas. (ant)
Editor : Adriyanto Syafril