Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Di Balik Kegigihan Empat Mahasiswi Uji Materiil Kuota Perempuan: Tergerak Agar Keterwakilan Kaum Hawa tak Sekadar Formalitas

jpg • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:55 WIB
Dari kiri, Imas Dion Febriani, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. (DOK JPG)
Dari kiri, Imas Dion Febriani, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. (DOK JPG)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Gugatan yang diajukan empat mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berawal dari temuan di dinamika politik di Tulungagung dan Trenggalek. Mereka juga terinspirasi perjuangan tiga kakak kelas.

Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mendadak hening. Sejarah tercipta ketika Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Pada Senin (25/5) sore dua pekan lalu, MK menetapkan bahwa kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif adalah wajib dan bukan sekadar formalitas. Partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat ini wajib digugurkan atau dicoret oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Ka­bupaten/Kota dari dapil terkait.

Putusan tersebut menjadi awal babak baru sejarah pemilu di Indonesia. Bagi Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, Imas Dion Febriani, dan Fatati Nailul Munadia, putusan itu merupakan buah dari kegi­gihan panjang mereka.

Keempat mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU), Jawa Timur, itulah yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut berawal bukan dari ruang kuliah yang sejuk, melainkan dari panasnya dinamika politik lokal di daerah pemilihan (dapil) sekitar Tulungagung dan Trenggalek.

Cahya Camila Evanglin, salah satu pemohon, mengungkapkan, bahwa permohonan ini berawal dari temuan konkret di lapangan tentang praktik pencalonan legislatif di daerah pemilihan sekitar Tulungagung dan Trenggalek.

“Kami gali, ternyata ada partai politik, khususnya di Tulungagung dan Trenggalek, yang tidak memenuhi kebutuhan 30 persen itu. Kami sinkronkan dengan UU Pemilu bahwa ketentuan perwakilan perempuan 30 persen itu wajib,” ungkap Camila.

Norma tanpa Sanksi

Selama ini, aturan keter­waki­lan 30 persen perempuan dal­am pemilu hanya menjadi tulisan di atas kertas. Dalam istilah hukum, keempat mahasiswi ini mendapati bahwa Pasal 245 UU Pemilu berstatus lex imperfecta, yakni sebuah norma hukum yang memuat kewajiban, tetapi tidak disertai sanksi yang tegas. Akibat celah aturan tersebut, KPU di berbagai daerah hanya bisa memberikan imbauan administratif tanpa memiliki dasar untuk mendiskualifikasi parpol yang melanggar.

Gerah dengan ketidakadilan gender yang terus dila­ng­gengkan, mereka membawa perkara bernomor 128/PUU-XXIV/2026 itu ke meja hijau dan membuahkan hasil. Gugatan ke MK tersebut juga terinspirasi oleh kemenangan tiga senior mereka yang mengajukan uji materiil terkait UU Pilkada.

Langkah berani tersebut juga dipicu oleh temuan lapa­ngan yang tidak kalah ironis. Banyak partai politik (parpol) disinyalir mulai memasang ku­da-kuda dengan memperlakukan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pemenuh syarat administratif belaka agar lolos verifikasi. Saat ini rata-rata keterwakilan perempuan di DPR baru me­nyentuh angka sekitar 29 persen.

Riset yang dilakukan Camila dan Maya bukan tanpa hambatan. Selama mengumpulkan data berbasis kasus (kerugian aktual), mereka ke­rap terbentur sulitnya mengakses informasi di situs resmi parpol maupun data komparatif KPU. Namun, mereka tak me­nyerah.

Dari pelacakan data, mereka menemukan sejumlah da­pil di Jawa Timur, termasuk wila­yah basis mereka di Tulungagung dan Trenggalek, yang sebaran calegnya sempat timpang akibat regulasi pembulatan pecahan ke bawah yang pernah diterapkan sebelumnya.

“Di beberapa dapil, faktanya ada yang hanya diisi calon legislatif laki-laki tanpa ada ruang bagi perempuan. Ini jelas menggerus hak representasi politik perempuan,” imbuh Maya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres) yang menghubunginya dari Surabaya.

Saat disinggung mengenai rencana jangka panjang untuk menguji undang-undang lain, Camila dan Maya mengaku ingin rehat sejenak. Maklum, status mereka sebagai mahasiswi ti­ngkat akhir menuntut fokus yang terbagi antara agenda akademik, skripsi, dan kewajiban magang.

“Yang jelas, kebijakan keterwakilan perempuan ini jangan lagi dianggap sebagai beban administratif, pelengkap penderita, atau sekadar forma­litas,” kata Camila. (ESTU FARIDA/ttg/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#Laman Kampus