Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dua Pelaku Penusukan di Pasbar Diringkus di Riau

Adriyanto Syafril • Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:10 WIB
Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat saat mengamankan dua pelaku penganiayaan dan penusukan berinisial RD, 21, dan RT, 40 di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (13/5) malam. (DOK POLRES PASBAR)
Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat saat mengamankan dua pelaku penganiayaan dan penusukan berinisial RD, 21, dan RT, 40 di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (13/5) malam. (DOK POLRES PASBAR)

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan disertai penusukan yang sempat melarikan diri ke wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RD, 21, dan RT, 40, diringkus di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (13/5) sekitar pukul 23.20, saat berada di sebuah warung sate milik keluarga mereka.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tertanggal 31 Maret 2026.

“Pelaku sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujarnya, Jumat (15/5).

Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke Sungai Batang Saman,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari para saksi yang melihat kejadian.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan informasi, kedua pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak ke lokasi pada Selasa (12/5).

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Polda Riau, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di warung sate milik keluarganya.

 

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 23.20 di warung sate milik keluarganya di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara itu, barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan dalam aksi penusukan telah dibuang oleh pelaku RD ke Sungai Batang Saman setelah kejadian.

Hingga kini, motif pasti dari tindakan penganiayaan tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” tegas Kasatreskrim.

Saat ini, RD dan RT telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rel)

Editor : Adriyanto Syafril
#kasus penusukan #Satreskrim Polres Pasaman Barat #rokan hulu #penganiayaan #polres pasaman barat