PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengamankan tiga pria beserta barang bukti ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, Jumat (5/6).
Penindakan ini merupakan bagian dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DY, 33, dan KS, 38 keduanya berasal dari Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, serta RF, 47, warga Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung pada Kamis (4/6) malam.
Patroli tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose sebagai upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Sijunjung, tepatnya di Jorong Gantiang, petugas mencurigai sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8860 RF yang terlihat membawa dua tangki penampung berkapasitas besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Selain itu, turut diamankan, 2 drum plastik berkapasitas 250 liter berisi Solar bersubsidi, 2 drum kosong dan 1 mesin pompa (terpasang aktif).
Untuk kepentingan penyelidikan, dua orang pria berinisial DY, 33, dan KS, 38. langsung diamankan. Keduanya diketahui berasal dari luar Sijunjung, yakni Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
“Mereka diduga telah menjadi pemain lama, namun aktivitasnya sulit terendus,” tegas Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah.
Dari hasil interogasi, BBM subsidi yang diangkut menuju Jambi tersebut diduga berasal dari sebuah gudang di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, milik seorang pria berinisial RF, 47.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi gudang tersebut. Pada Jumat (5/6) sekitar pukul 00.30, tim Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan RF di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan, 3 tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, 1 unit mesin pompa. 20 jeriken berkapasitas 35 liter dalam keadaan kosong.
Lokasi gudang kemudian dipasangi garis polisi (police line) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose menyebutkan pihaknya menduga BBM subsidi tersebut akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk meraih keuntungan pribadi.
“Saat patroli pengawasan distribusi BBM subsidi, petugas menemukan kendaraan yang mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar,” ujarnya.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan pemilik gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM tersebut. Solar subsidi ini diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.
Selain tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300. 2 tedmon berisi Bio Solar, 2 drum berisi solar subsidi, sejumlah drum kosong, 1 mesin pompa dan berbagai perlengkapan lain yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat. (atn)
Editor : Adriyanto Syafril