Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

SPMB SD, Fenomena Calistung dan Kesiapan Anak

Adriyanto Syafril • Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi. (REZA/PADEK)
Ilustrasi. (REZA/PADEK)

Penulis : Elvis Betrizon - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman.

Pelaksanaan Seleksi Pe­nerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 kembali memunculkan fenomena tahunan di tengah masyarakat, khususnya terkait penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD). Di berbagai daerah, termasuk Kota Pariaman, masih banyak orang tua yang beranggapan bahwa anak harus sudah mampu membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebelum masuk SD. Akibatnya, tidak sedikit anak usia dini yang mengalami tekanan belajar sejak TK bahkan sebelum memasuki usia sekolah.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa tes calistung tidak boleh dijadikan syarat­ penerimaan murid baru kelas 1 SD. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Ta­hun 2025 tentang Sistem Pe­nerimaan Murid Baru (SP­MB). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak di­per­syaratkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa ija­zah atau sertifikat TK bukan merupakan syarat wajib masuk SD. Banyak orang tua ma­sih beranggapan bahwa anak harus menamatkan TK terlebih dahulu agar dapat diterima di SD. Padahal secara regu­lasi­ nasional, pendidikan TK atau PAUD ber­sifat anjuran untuk men­du­kung ke­siapan anak, bu­kan sya­rat administratif wajib untuk me­lanj­utkan ke jenjang SD.

Kebijakan ini lahir karena pendidikan dasar pa­da ha­kikatnya me­­ru­pakan tem­pat anak ­belajar, termasuk belajar membaca dan ber­hitung secara ber­ta­hap sesuai per­kembangan usianya.

Pemerintah ingin memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi kemampuan akademik awal maupun latar belakang pendidikan sebelumnya.

Dalam SPMB SD, faktor utama penerimaan adalah usia anak. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa anak berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diprioritaskan diterima di kelas 1 SD. Anak usia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar. Sementara anak usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Namun dalam praktiknya, fenomena di lapangan masih menunjukkan adanya “tes ter­selubung” di sebagian sekolah khususnya swasta. Orang tua misalnya, masih banyak yang berburu les calistung menjelang pendaftaran SD karena khawatir anaknya tidak diterima di sekolah favorit. Bahkan terdapat persepsi bahwa anak yang belum lancar membaca akan tertinggal ketika memasuki kelas 1 SD.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan budaya pendidikan masyarakat. Di satu sisi pemerintah melarang tes calistung, namun di sisi lain sebagian masyarakat masih memandang kemampuan akademik dini sebagai tolok ukur kesiapan sekolah. Fenomena ini juga dipengaruhi kekhawatiran orang tua terhadap proses pembelajaran di SD yang dianggap berjalan cepat.

Di Kota Pariaman sendiri, kondisi ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah daerah­, sekolah, dan orang tua. PAUD dan TK seharusnya lebih­ menekankan pembelajaran yang menyenangkan, penguatan karakter, kemampuan so­sial, motorik, bahasa, dan kemandirian anak, bukan sekadar me­ngejar kemampuan akademik. Anak usia dini membutuhkan ruang bermain dan eksplorasi yang sehat agar tumbuh sesuai tahap perkembangannya.

Sekolah dasar juga perlu membangun budaya pembelajaran awal yang ramah anak. Guru kelas 1 SD perlu memahami bahwa kemampuan anak sangat beragam. Ada anak yang sudah lancar membaca, ada pula yang ma­sih belajar mengenal huruf. Semua memerlukan pendam­pingan tanpa label “anak pintar” atau “anak tertinggal”.

SPMB bukan sekadar prose­s administrasi penerimaan murid baru, melainkan pintu awal membangun pendidikan yang adil dan manusiawi. Ka­rena itu, pemahaman ma­sya­rakat terhadap aturan penerimaan SD perlu terus diperkuat agar tidak terjadi tekanan akademik berlebihan pada anak usia dini.

Pada akhirnya, kesiapan anak masuk SD tidak hanya diukur dari kemampuan calistung, tetapi juga kesiapan emosional, sosial, kemandirian, dan rasa percaya diri. Anak yang bahagia, sehat, dan siap belajar akan le­bih mudah ber­kembang diban­ding anak yang sejak kecil dipaksa memenuhi standar akademik yang belum sesuai usianya.

Dengan kolaborasi yang baik antara orang tua, PAUD, SD, dan pemerintah daerah, Kota Pariaman dapat menjadi contoh daerah yang menghadirkan pendidikan dasar yang ramah anak, inklusif, dan berpihak pada tumbuh kembang peserta didik. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#SPMB SD 2026 #Larangan Tes Calistung #Aturan Pendaftaran SD #Syarat Masuk SD #Laman Guru Sumatera Barat