PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang petani berinisial YB, 49, berdomisili di Jorong Koto Malintang Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban diringkus Satres Narkoba Polres Payakumbuh, Senin (8/7) sekira pukul 15.45. Pelaku YB ditangkap karena terbukti secara sah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi yang kita terima terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat digeledah kita menemukan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu padanya,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Ditambahkannya, tersangka diringkus saat mengambil rumput ternak di kebunnya. Ia tak dapat berbuat banyak saat digeledah. Polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik yang terletak sekitar 10 meter dari posisi korban saat di tangkap.
Selain itu tersangka juga mengakui masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu lagi di rumpun pohon pisang di sekitar posisi penangkapan yang disimpan dalam kotak rokok.
“Total dari keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp 3.000.000. Tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial PJ (DPO),” terang Iptu Aiga lagi. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (rid)
Editor : Novitri Selvia