Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Hari Pertama, tak Ada Paslon Mendaftar ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota

Sy. Ridwan • Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:00 WIB

SEPI: Jajaran KPU Limapuluh Kota terlihat sedang piket di KPU setempat menunggu kedatangan paslon yang akan mendaftar, kemarin. (SY RIDWAN/PADEK)
SEPI: Jajaran KPU Limapuluh Kota terlihat sedang piket di KPU setempat menunggu kedatangan paslon yang akan mendaftar, kemarin. (SY RIDWAN/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota pada Pilkada 2024, tak satupun pasangan calon mendaftar ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota termasuk di KPU Payakumbuh.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi dan Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir, kemarin.

“Sebelum pendaftaran, KPU Kabupaten Limapuluh Kota telah tiga kali melakukan koordinasi dengan pimpinan partai politik secara tatap muka, kemudian kita juga berkoordinasi secara daring, baik telpon dan grup whatsapp grup pencalonan yang sudah kita sediakan dan kita telah memintak konfirmasi pada setiap LO dan penghubung yang akan mengantarkan pasangan calon,” jelasnya

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi, Selasa (27/8).
Dari hasil penyampaian, kata Okto pihaknya mendapatkan informasi dipastikan hari kemarin tidak ada yang mendaftar.

“Sedangkan pada tanggal 28 Agustus 2024 kita mendapatkan konfirmasi ada dua pasangan calon yang datang dan dua pasang lagi yang akan datang pada tanggal 29 Agustus,” jelasnya.

Untuk pendaftaran pasangan calon Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, kata Okta dibuka mulai dari 27 Agustus pada pukul 08.00 hingga tanggal 29 Agustus pada pukul 23.59.

“Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Khusus hari terakhir ditanggal 29 Agustus dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59,” jelasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata yang hadir di KPU Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan selama pendaftaran pasangan calon pihaknya telah menyusun alat kerja masa pendafatran.

“Fokus kita yang pertama adalah terkait ketepatan waktu, karna pendaftaran ini dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Jika ada yang yang diluar waktu yang telah ditentukan, maka kita akan sampaikn kepada ke KPU,” jelasnya.

Lalu, pihak Baswaslu Kabupaten Limapuluh Kota juga mengawasi syarat pendaftaran pasangan calon. Dimana SK yang sah dari partai pendukung serta surat ketupusan dari DPP terkait calon yang diusung.

“Selain itu, surat kesepakatan atau koalisi didaerah. Kemudian fokus kita pada syarat calon, maksudnya keterpenuhan syarat calon yang dimuat dalam silon. Ini fokusnya akan menjadikan acuan Bawaslu melihat apakah betul yang diserahkan sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tentang pecalonan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait potensi pelanggan selama pendaftaran pasangan calon, kata Ismet berdasarkan pemetaannya diantaranya adalah ada yang tidak tepat waktu.

“Selain tidak tepat waktu juga potensi pelanggaran belum selasai dokumen yang diurus yang dikeluarkan oleh dari lembaga lain, contohnya di Pengadilan Niaga, dari Kantor Pajak dan KPK terkait laporan harta kekayaan,” jelasnya. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir bahwa hari pertama pembukaan pendaftaran pasangam calon Wali Jota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh belum ada yang mendaftar.

“Hingga pukul 16.00 belum ada yang mendaftar. Dari informasi yang kami dapatkan dari tim pasangan calon ada satu paslon yang akan mendaftar pada tanggal 28 Agustus, lalu pada tanggal 29 Agustus esoknya terdapat tiga poslon yang akan mendaftar juga singkatnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#KPU Payakumbuh #Wizri Yasir #Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota #KPU Kabupaten Limapuluh Kota #Okto Rizaldi