PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket besar ganja dan puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu Andhika, membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut berawal dari kecelakaan di Jorong Lubuk Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Benar, kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja sebanyak 4 kilogram. Kami juga berhasil mengungkap bahwa narkotika tersebut sedang diantarkan ke wilayah Polres Limapuluh Kota, namun terjadi kecelakaan. Dalam kasus ini, kami bekerja sama dengan Polsek Pangkalan,” ujar Iptu Andhika kepada Padang Ekspres kemarin.
Pelaku berinisial MF, 26, warga Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pelaku awalnya mengalami kecelakaan di Pangkalan Koto Baru. Saat kecelakaan, pelaku membuang kardus yang diduga berisi narkotika jenis ganja di lokasi kecelakaan. Kardus tersebut membuat warga curiga, kemudian pihak Polsek Pangkalan datang dan memeriksa kardus tersebut, ternyata berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Setelah itu, pihak Polsek Pangkalan menyerahkan pelaku ke Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota. “Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait asal narkotika jenis ganja tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota mengamankan satu lagi bandar narkoba.
“Kami menangkap pelaku di sebuah rumah di Jorong Batu Balah, Kenagarian Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, pihak Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket.
“Di tangan SR, 20, kami menemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, satu unit handphone, dan beberapa plastik klip warna bening lainnya,” ungkapnya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti narkotika sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala jorong dan perangkat nagari setempat,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun peran kedua pelaku ini adalah sebagai bandar. Mereka bukan residivis, tapi mereka merupakan target operasi (TO) kami, dan barang ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakat (lapas) di wilayah Sumbar,” tutupnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia