PADEK.JAWAPOS.COM-Di tengah tingginya sorotan publik terhadap praktik dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) melibatkan petinggi anak usaha Pertamina, seakan tak membuat SHM, 60, warga Kecamatan Mungka, takut.
SHM ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh usai diketahui melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dia ditangkap di pinggir jalan nasional Sumbar-Riau, tepatnya kawasan Sarilamak, Kecamatan Harau pada 25 Februari lalu. Kemarin (5/3), Polres Limapuluh Kota merilis penangkapan ini.
”Saya membeli BBM dari beberapa SPBU, lalu menjualnya kembali ke pengecer. Keuntungan yang saya dapat sekitar Rp 1.000 per liter,” ujar SHM saat diperiksa di Mapolres Limapuluh Kota. Bisnis ilegal ini sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu.
Menurut SHM, dia membeli Pertalite dari berbagai SPBU di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota menggunakan mobil dengan tangki modifikasi. Lalu, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali kepada pengecer.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Repaldi di Mapolres 50 Kota, siang kemarin (5/3) menyebut bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin Kasat Reskrim melakukan patroli intensif. ”Saat patroli, kami mendapati tersangka SHM dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ditemukan 9 jeriken berisi sekitar 275 liter Pertalite dalam mobilnya,” ujar dia.
Iptu Repaldi menambahkan bahwa SHM beserta barang bukti termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk membeli dan mengangkut BBM,diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya,” tukasnya.
Kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini bukanlah kali pertama terjadi di Limapuluh Kota. Pada 7 Oktober 2024 lalu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Limapuluh Kota juga menangkap dua orang pelaku.
Pertama, pria berinisial CW, alias Cen, 41, di Jorong Koto Tinggi, Nagari Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX. Cen ditangkap saat membawa puluhan liter BBM Pertalite tanpa izin resmi.
Lalu, pria berinisial LN, alias Alim, 44, ditangkap di Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi mengamankan empat jeriken berisi BBM Pertalite dan sebuah mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi. (rid)
Editor : Novitri Selvia