Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lakukan Pemerasan TNI Gadungan Dibekuk

Syamsu Ridwan • Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB

AKBP Syaiful Wachid. (POLRES LIMAPULUH KOTA UNTUK PADEK)
AKBP Syaiful Wachid. (POLRES LIMAPULUH KOTA UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang pria asal Kota Bukittinggi yang diduga merupakan anggota TNI gadungan berhasil diamankan oleh personel Polsek Pangkalan, Polres Limapuluh Kota.

Pria tersebut ditangkap terkait dugaan serangkaian tindak pidana penipuan, pemerasan, dan ancaman yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Pelaku berinisial R, 50, terdata beralamat di Jalan Kubu Bawah, RT/RW 009/001, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi sebagai pedagang. 
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Limapuluh Kota,

AKBP Syaiful Wachid, melalui Kapolsek Pangkalan, Iptu Iwan Purwanto. “Ya, benar. Kami telah mengamankan satu orang pria yang kami duga telah melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan ancaman,” ujar Iptu Iwan Purwanto kepada Padang Ekspres, Senin (29/4).

Menurut Kapolsek, dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 yang berlokasi kejadian berada di pinggir jalan di Jorong Panang, Kenagarian Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (25/4) sekitar pukul 18.30. Saat itu, pelaku sedang berada di sebuah jalan yang berlokasi di Jorong Panang, Kenagarian Tanjuang Balik, tempat yang sama dengan lokasi dugaan tindak kejahatan yang dilaporkan.

Setelah berhasil diamankan pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian. Dalam proses interogasi, pria asal Bukittinggi tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan ancaman di Jorong Panang, Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Ancaman.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polsek Pangkalan telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan tengah melengkapi administrasi penyidikan kasus ini. “Setelah kita amankan, pelaku disertai barang bukti yang kami amankan dan bawa ke Mapolsek Pangkalan,” tukasnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#tni gadungan #polres limapuluh kota #pemerasan #AKBP Syaiful Wachid