Operasi ini digelar untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang merupakan salah satu ikon pariwisata Sumbar tersebut.
Penertiban dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Limapuluh Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota, serta Satpol PP dari Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kami menggelar giat penertiban di Kelok 9 bersama Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota, serta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota, fokus pada masalah ruas jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal kepada padek.jawapos.com.
Pada tahap awal ini, penertiban dilakukan secara persuasif. Tim gabungan mengedepankan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait batas area berjualan dan lokasi parkir.
Petugas memberikan teguran langsung kepada pengendara yang parkir sembarangan. Pedagang juga diberi arahan agar tidak menggunakan badan jalan terlalu jauh untuk berjualan.
“Kami memberitahukan kepada pedagang inilah batas yang harus dilewati, baik itu parkir kendaraan maupun etalase warung mereka,” jelas Iptu Zarwiko.
Peringatan juga diberikan kepada warga yang memarkir kendaraan di depan lapak pedagang, karena dapat memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
Iptu Zarwiko menegaskan, jika pelanggaran masih terjadi, pihaknya siap mengambil tindakan tegas namun tetap dalam koridor humanis.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di kawasan ini untuk memastikan kondisi seperti ini,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan pedagang yang berjualan menggunakan becak motor di atas jembatan Kelok 9.
Mereka diimbau untuk tidak lagi berjualan di area tersebut karena dapat membahayakan pengendara.
“Berjualan diperbolehkan, namun harus di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” pungkas Iptu Zarwiko.(*)
Editor : Hendra Efison