Kejaksaan Negeri Baru di Sumbar, Kejari Limapuluh Kota Resmi Dibentuk

Hendra Efison • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:05 WIB
ilustrasi AI
ilustrasi AI

PADEK.JAWAPOS.COM – Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kini memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri, setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan Kejari Limapuluh Kota melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Kejari Limapuluh Kota menjadi satu dari tujuh Kejari baru yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum di daerah.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Selain Kejari Limapuluh Kota, aturan itu menetapkan pembentukan Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan Negeri Limapuluh Kota berkedudukan di Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Pengoperasian satuan kerja baru itu dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026.

Kejagung Siapkan Infrastruktur Sementara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyiapkan kebutuhan untuk mendukung operasional tujuh Kejari baru, termasuk Kejari Limapuluh Kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan persiapan awal dilakukan dengan menyediakan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai kantor agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan.

“Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti pembentukan Kejari baru dengan menyiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai perkantoran sehingga pelaksanaan tugas dapat segera dimulai,” ujar Anang, Selasa (28/7/2026).

Selain fasilitas perkantoran, Kejagung akan melakukan pengisian organisasi melalui penunjukan pejabat struktural dan pegawai pada masing-masing Kejari baru.

Pembangunan kantor permanen dan operasional penuh akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan infrastruktur, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah.

Pelayanan Hukum Limapuluh Kota Diperkuat

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menyebut pembentukan tujuh Kejari baru ditujukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum masing-masing kabupaten.

Dengan pembentukan Kejari Limapuluh Kota, Kabupaten Limapuluh Kota menjadi salah satu wilayah yang memiliki satuan kerja Kejaksaan Negeri tersendiri.

Perpres juga mengatur pemerintah daerah dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan untuk pembangunan gedung Kejari. Sementara pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama Kepala Kejari baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.

Anang mengatakan kehadiran tujuh Kejari baru diharapkan memperluas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (*)

Editor : Hendra Efison
Kejaksaan Negeri Limapuluh Kota Kejari baru Sumbar Perpres Nomor 40 Tahun 2026 Kejaksaan Agung prabowo subianto