“Saat menuju mess, saya mendengar suara tangisan bayi di sekitaran jembatan dekat mes. Mendengar suara bayi saya mencari sumber suara dan akhirnya menemukan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih ada tali pusarnya tanpa ada kain penutup di dekat pohon sagu yang tergenang air,” ungkapnya.
Mendapati kondisi tersebut, dirinya langsung melaporkan kejadian itu kepada staf resort bernama Fuji. Oleh Fuji bayi tersebut langsung dilakukan pertolongan pertama dengan menghangatkan tubuh bayi malang tersebut dengan kain selimut.
Setelah itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Mentawai dan membawa bayi tersebut ke RSUD Tuapejat untuk penanganan lebih lanjut. Kasat reskrim Polres Mentawai, Iptu Doni Putra kepada wartawan, Selasa (13/9) membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi yang ada terhadap siapa orangtua yang tega membuang bayinya tersebut.
“Bayi tersebut, saat ini sudah dalam penanganan tenaga medis di RSUD Mentawai. Bayi yang diperkirakan baru lahir beberapa jam semenjak ditemukan tersebut memiliki berat 2,6 kilogram. Sampai saat ini personel Sat Reskrim masih berada di TKP untuk mencari informasi siapa orangtua atau ibu kandung yang tega membuang bayi tersebut,” ungkapnya.
Kasus penemuan bayi baru pertama kali terjadi di Mentawai. Untuk ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun enam bulan penjara dan maksimal 7 tahun enam bulan penjara sesuai KUHP Pasal 308 dan Pasal 305. Pihaknya akan segera memburu dan mencari siapa pelaku yang tega membuang bayi yang tak berdosa ini.
“Kita akan memburu pelaku yang tega membuang bayi ini. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kepulauan Mentawai untuk menyelamatkan bayi yang tak berdosa ini hingga sampai kondisinya sehat,” pungkasnya.
Setelah ditemukan staf resort, bayi berjenis kelamin laki-laki ini mendapat penanganan oleh petugas medis di RSUD Tuapejat. (rif) Editor : Novitri Selvia