Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PN Padang Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BSN, Status Dinyatakan Sah

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 15 April 2026 | 10:24 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi BSN di PN Padang, Selasa (14/4/2026). (SUYUDI/PADEK)
Suasana persidangan kasus korupsi BSN di PN Padang, Selasa (14/4/2026). (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM--Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka BSN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu bank Himbara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) dan berkaitan dengan kasus distribusi semen oleh PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Benyamin Arsis, menjelaskan bahwa terdapat tiga permohonan praperadilan yang telah diregister dan diputus oleh pengadilan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Payakumbuh 15 April 2026: Hujan Ringan Diperkirakan Turun

“Ketiga permohonan praperadilan tersebut seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang dengan amar menolak permohonan pemohon,” ujarnya.

Ia merinci, ketiga perkara tersebut masing-masing teregister dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg tertanggal 2 Februari 2026, Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pdg tertanggal 10 Februari 2026, dan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg tertanggal 14 April 2026.

Menurut Benyamin, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kasus tersebut, BSN disebut sebagai pihak yang terkait dengan PT Benal Ichsan Persada.

Baca Juga: Ratusan Warga Sungai Kamuyang Gelar Aksi, Tuntut Wali Nagari Diberhentikan

Berdasarkan hasil persidangan, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap BSN sah menurut hukum. Hakim menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah,” jelasnya.

Selain itu, seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak terbukti dalam persidangan. Hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga: Kerja Sama RI-AS Diteken, Akses Udara Masih Dibahas

Dalam aspek penyitaan, pengadilan turut menolak seluruh keberatan pemohon. Penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah, bangunan, serta lima Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tersangka dinyatakan sah karena merupakan bagian dari jaminan kredit dan relevan dalam pembuktian perkara.

“Penyitaan tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang kuat karena merupakan bagian dari pembuktian perkara,” tegas Benyamin.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, seluruh tindakan hukum penyidik dinyatakan sah. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan mempercepat penyelesaian berkas perkara ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Selat Hormuz Masih Terbuka untuk Kapal Tiongkok

Upaya pengamanan dan pengelolaan barang bukti juga akan dioptimalkan guna mendukung proses pembuktian serta pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya juga mengapresiasi putusan pengadilan yang dinilai memberikan kepastian hukum dan memperkuat legitimasi proses penegakan hukum.

Saat ini, tersangka BSN masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#praperadilan BSN #PN Padang #kejati sumbar #bsn