PADEK.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana kasus pertambangan tanpa izin, Bogi Restu Ilahi, Selasa (5/5) sekitar pukul 10.00.
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum dinyatakan inkrah. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair lima bulan kurungan,” ujar Eriyanto.
Ia menambahkan, saat pelaksanaan eksekusi, terpidana hadir dan didampingi penasihat hukumnya. Proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa kendala berarti.
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hafiz Zainal Putra dan Irawati, serta turut didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri. Setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan berita acara selesai, terpidana langsung ditahan.
Selanjutnya, Bogi Restu Ilahi dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anakair Padang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Terpidana langsung dibawa ke Rutan Anakair untuk menjalani masa hukuman,” jelas Eriyanto.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Eriyanto menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Padang dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal masih memiliki potensi terjadi di berbagai wilayah, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta penindakan berkelanjutan oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril