Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Aniaya Anak Kandung, Seorang Pria Diringkus

Suyudi Adri Pratama • Senin, 18 Mei 2026 | 08:16 WIB
Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penganiayaan balita, Sabtu (16/5). (DOK POLRESTA PADANG)
Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penganiayaan balita, Sabtu (16/5). (DOK POLRESTA PADANG)

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RD, 29, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di Kota Padang, Sabtu (16/5).

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia kurang dari dua tahun.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 usai laporan diterima dari ibu korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama kurang lebih satu bulan,” ujar Kompol M Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban menitipkan anak kepada pelaku yang diketahui merupakan pasangan nikah siri pelapor.

Namun saat korban dijemput kembali, ibu korban mendapati adanya luka pada bagian bibir anak yang diduga akibat gigitan pelaku.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan pelapor, korban juga diduga kerap mengalami penganiayaan selama dititipkan kepada pelaku.

Bentuk kekerasan yang dialami balita tersebut diduga berupa pemukulan, gigitan, hingga siraman air panas.

“Korban mengalami luka lebam dan memerah di area mata, bekas gigitan di beberapa bagian tubuh, luka akibat air panas pada kaki, serta memar pada bagian alat vital,” jelasnya.

Selain diduga melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku juga disebut kerap melakukan kekerasan terhadap ibu korban.

Menurut keterangan pelapor, setiap kali dirinya menegur tindakan pelaku terhadap anaknya, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Kompol M Yasin menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan disebut tidak memberikan nafkah kepada ibu dan anak tersebut selama dua hari terakhir sebelum kasus dilaporkan.

“Kasus ini masih kami dalami. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” katanya.

Saat ini korban masih menjalani penanganan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Polisi juga telah melakukan visum terhadap luka-luka yang dialami korban sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#penganiayaan anak #polresta padang