PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, Senin (15/6).
Budi Sastera mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumbar berinisial DA. “Dalam kasus ini kita telah memeriksa setidaknya 18 orang saksi, termasuk satu orang saksi ahli,” katanya.
Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan memanggil DA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup. “Kalau melihat alat bukti, tidak menutup kemungkinan. Penyelidikan masih berlanjut dan dikembangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck pada periode 2024–2025.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Pada Selasa (3/3), penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari luar Kota Padang. Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, dan kontraktor pembangunan Gedung Kampus III.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan guna melengkapi proses penyelidikan. Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan.
Kejati Sumbar menyatakan bahwa pemanggilan kembali terhadap para saksi dapat dilakukan apabila penyidik masih memerlukan keterangan tambahan sesuai kebutuhan proses hukum.
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap serta memastikan adanya peristiwa pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Tinggi Sumaera Barat menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik saat ini terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tersebut. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril