Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pria Berstatus Bebas Bersyarat Diringkus Polsek Nanggalo dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026

Randi Zulfahli • Rabu, 24 Juni 2026 | 09:43 WIB
Polsek Nanggalo tangkap pria berstatus pembebasan bersyarat dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/6/2026). (Foto: Polsek Nanggalo)
Polsek Nanggalo tangkap pria berstatus pembebasan bersyarat dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/6/2026). (Foto: Polsek Nanggalo)

PADEK.JAWAPOS.COM–Jajaran Polsek Nanggalo, Polresta Padang, berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, bertempat di Jalan Jhoni Anwar, kawasan Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca Juga: Cegah Listrik Byar Pet, Pemerintah Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara, Minta PLN Segera Perbaiki Jaringan

Terduga pelaku yang diamankan adalah pria berinisial AE alias Anton Popay (38), yang beralamat di Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, menegaskan bahwa penindakan terhadap AE merupakan bagian dari rangkaian langkah terukur yang diambil jajaran kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

Penangkapan AE tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proses ini bermula dari kegiatan penyelidikan lapangan yang dijalankan oleh tim opsnal di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Pacar, Tertangkap

Tim melakukan pengamatan terhadap berbagai tempat beserta sejumlah orang yang dicurigai terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang dinilai tidak wajar dan diduga menyimpan, menguasai, serta membawa narkotika tanpa dilengkapi izin resmi dari pihak berwenang.

Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pembuntutan terhadap target tersebut. Pemantauan berlanjut hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah meyakini identitas target yang dibuntuti, petugas bergerak cepat dan melancarkan penangkapan tepat pukul 11.45 WIB.

Baca Juga: Kejari Periksa Tersangka Korupsi KMK, BSN tidak Menolak Pemeriksaan secara Keseluruhan

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan AE, terbungkus dalam plastik klip bening.

"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening," ujar Fariz, Rabu (24/6/2026).

Temuan barang bukti tersebut menjadi dasar hukum bagi petugas untuk memproses AE lebih lanjut. Kepada aparat yang menanganinya, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ekstra Diskon dan Cashback INFORMA hanya sampai Akhir Bulan

Fakta yang kemudian mencuat membuat kasus ini menarik perhatian lebih luas. AE ternyata bukan warga biasa yang pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan.

"Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan," ungkap Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz.

Kondisi ini menjadikan kasus AE semakin berat, mengingat perbuatannya dilakukan saat yang bersangkutan seharusnya masih dalam pengawasan dalam rangka menyelesaikan sisa masa hukuman sebelumnya.

Baca Juga: Telkomsel Liga Sang Juara Hadir Kembali di Padang

Kasus ini telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026. Saat ini, AE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Nanggalo guna kepentingan pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fariz menegaskan, Polsek Nanggalo tidak akan kendur dalam menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Baca Juga: Duo Satpol PP Satukan Kekuatan di Perbatasan

"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang," kata Fariz.

Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 sendiri merupakan operasi yang dirancang untuk memberantas jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh di wilayah hukum Polsek Nanggalo. Penangkapan AE menjadi salah satu bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga Kota Padang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 #Polsek Nanggalo #sabu