PADEK.JAWAPOS.COM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat jumlah pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di daerah itu telah mencapai 245 ribu orang atau sekitar 35 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik atau wajib melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.
“Untuk saat ini pengguna IKD di Kota Padang sudah mencapai 245 ribu atau sekitar 35 persen. Angka itu sudah melebihi target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP atau perekaman,” kata Ances.
Menurutnya, peningkatan jumlah pengguna IKD merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung penerapan digitalisasi berbagai layanan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial secara digital.
Ances menjelaskan, Disdukcapil Kota Padang terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan aktivasi IKD. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas titik pelayanan agar masyarakat tidak harus datang ke kantor Disdukcapil.
Saat ini, layanan aktivasi IKD tidak hanya tersedia di kantor Disdukcapil, tetapi juga telah dibuka di kantor kecamatan, kantor kelurahan, layanan Dukcapil Keliling, hingga pada kegiatan Car Free Day.
“Sekarang layanan sudah meluas dari kantor Dukcapil, kantor camat, kantor lurah. Kemudian kita juga ada Dukcapil Keliling dan saat Car Free Day juga membuka layanan aktivasi IKD,” ujarnya.
Ia mengatakan, perluasan layanan tersebut bertujuan menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga proses aktivasi IKD menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat penerapan administrasi kependudukan berbasis digital di Kota Padang.
Selain mengoptimalkan layanan aktivasi IKD, Disdukcapil Kota Padang juga terus meningkatkan cakupan perekaman KTP elektronik bagi pemula seiring dimulainya tahun ajaran baru.
Ances menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Padang untuk melaksanakan perekaman data kependudukan bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun.
“Kami sudah datang ke sekolah-sekolah. Sasaran kami adalah penduduk pemula yang berumur 16 tahun. Perekaman dilakukan sejak awal supaya tidak terjadi penumpukan ketika mereka sudah berusia 17 tahun,” jelasnya.
Menurut Ances, perekaman sejak usia 16 tahun akan mempermudah proses penerbitan KTP elektronik. Saat pelajar tersebut genap berusia 17 tahun, Disdukcapil hanya perlu menyerahkan KTP elektronik yang telah selesai dicetak dan siap digunakan.
Program jemput bola ke sekolah tersebut diharapkan mampu meningkatkan cakupan perekaman KTP elektronik bagi pemula sekaligus memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat memiliki dokumen kependudukan secara tepat waktu.
Melalui berbagai upaya tersebut, Disdukcapil Kota Padang optimistis penggunaan Identitas Kependudukan Digital akan terus meningkat seiring semakin luasnya akses layanan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan berbasis digital. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril