PADEK.JAWAPOS.COM - Buntut banyaknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare), pemerintah mengambil langkah tegas. Rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memutuskan untuk membentuk gugus tugas guna memperbaiki tata kelola dan standardisasi daycare secara menyeluruh.
Pertemuan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (30/4) dihadiri sejumlah pejabat tinggi. Di antaranya Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Wamensos Agus Jabo, Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka, dan perwakilan lainnya dari kementerian dan lembaga terkait.
Pratikno menegaskan, evaluasi ini tidak hanya berfokus pada kasus kekerasan di Yogyakarta, melainkan mencakup perbaikan tata kelola, standardisasi, penjaminan mutu layanan, pengawasan, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, hingga insentif. “Kami sepakati untuk membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare ke depan secepat-cepatnya,” ujarnya. Gugus tugas ini diberikan mandat untuk merumuskan perbaikan jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
Untuk jangka pendek, ke depan akan dibentuk portal tunggal data terintegrasi semua regulasi dari berbagai kementerian yang memiliki irisan soal daycare. Kemudian, puskesmas diminta untuk mengawasi dan menjamin standar terhadap kesehatan anak-anak yang ada di tempat penitipan. Selain itu, akan ada pendampingan training para pengajar atau pengasuh di daycare.
“Pendampingan dilakukan pusat. Kita mendorong Kemendagri untuk menginstruksikan pemda melakukan pengecekan di wilayahnya,” paparnya.
Pratikno mengakui, mayoritas daycare merupakan milik masyarakat umum. Pemerintah mengapresiasi dan mendukung penuh partisipasi tersebut dengan menetapkan standardisasi yang baik.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan, sudah 217 yang mengakses posko yang dibentuk Dinas P3A. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 orang meminta pendampingan secara psikologis, dan 70 orang minta pendampingan untuk tumbuh kembang.
Diketahui, di Yogyakarta, terdapat 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin. Arifah mendukung adanya penyatuan regulasi mengenai daycare, mengingat ada banyak aturan di masing-masing kementerian. Seperti Taman Anak Sejahtera (TAS) di Kemensos, Tamasya di Kemendukbangga, di Kemendikdasmen PAUD, hingga Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
“Kita ingin berkolaborasi dari seluruh kementerian/lembaga bagaimana regulasi yang ada kita jadikan satu, supaya nanti pengawasan pendampingannya juga menjadi satu,” paparnya.
Polisi membenarkan informasi bahwa salah satu tersangka kasus kekerasan anak di tempat daycare Little Aresha, Yogyakarta, yaitu Dyah Kusumastuti, pernah tersandung kasus korupsi. Perkara tersebut ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Informasi yang kita terima seperti itu, tapi dalam perkara yang lain, mungkin ditangani di Semarang,” ujar Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Irjen Pol Anggoro Sukartono.
Dia juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Saat ini, jumlah korban sementara mencapai 53 orang. Pihak kepolisian dan Pemkot Jogjakarta membuka ruang laporan untuk masyarakat yang menjadi korban daycare tersebut. Pendalaman terhadap korban-korban yang belum lapor juga siap dilakukan. (mia/oso/aph/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril