Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPR Setujui Dana Desa Naik Drastis Jadi Rp 2 Miliar, Jabatan Kades 9 Tahun

Admin Padek • Selasa, 4 Juli 2023 | 08:49 WIB
Photo
Photo

PADEK.CO-Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perekembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.

Berdasarkan itu, lanjut Supratman menyampaikan hal-hal yang diatur dalam RUU, yakni; Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa selama enam tahun untuk tiga periode.

Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun.

“Semoga dengan hasil yang kita capai semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri dan bisa meningkatkan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ungkap Andi.

Baleg DPR RI juga menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sehingga, setiap desa bakal menerima transfer daerah sekitar Rp 2 miliar.




Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin, 3 Juli 2023.

Komposisinya, empat dari sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.

Mulanya, besaran 20 persen ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka terdapat total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa.

Jika dinaikkan menjadi 15 persen, maka kenaikannya Rp100-300 juta per desa. Karena itu, Andi mengusulkan menjadi 20 persen agar per desa bisa mendapatkan sekitar Rp 2 miliar.

Dari usulan itu, empat fraksi menyetujuinya, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.

Sementara Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem, meminta agar persentasenya disesuaikan kemampuan keuangan negara. Sedangkan Fraksi PKB tetap ingin setiap desa dapat minimal Rp 5 miliar atau naik 30 persen.(jpg)



Editor : Admin Padek
#Kenaikan Dana Desa #Panja RUU Desa #dpr #baleg dpr #DPR Setujui Dana Desa Naik #dana desa #masa jabatan Kades