PADEK.CO-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas terus memastikan agar reformasi birokrasi dapat langsung dirasakan dampaknya ke masyarakat.
Di hadapan kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Anas mengungkapkan kinerja pegawai secara nasional berpredikat Baik dan Sangat Baik yang mencapai 99,76 persen.
Namun hal itu bertolak belakang dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat, buruknya pelayanan publik, disiplin pegawai, dan masalah lainnya.
Menurutnya, fenomena ini menandakan bahwa predikat kinerja pegawai belum selaras dengan capaian kinerja organisasi.
"Perlu dilakukan juga penyelarasan capaian kinerja organisasi ke kinerja individu melalui metode forced distribution. Karena kinerja organisasi akan mempresentasikan bagaimana kinerja pegawainya dan sebaliknya. Hasil evaluasi kinerja pegawai ini ke depan juga akan digunakan sebagai landasan penentuan insentif, gaji, dan penetapan talent class pegawai," ujar Menteri Anas saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional XV APKASI 2023, di Tangerang, Kamis (20/7/2023).
Dalam kesempatan itu, mantan Bupati Banyuwangi itu juga meminta para bupati dan jajaran untuk melakukan perubahan cara pandang dalam upaya mencapai target.
Anas mengingatkan pentingnya penyesuaian alokasi anggaran agar lebih memberikan dampak.
Dalam konsep money follow program, menurutnya, besaran anggaran dialokasikan sesuai dengan program kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
Sementara pada konsep program follow result, pemilihan program dan kegiatan harus sesuai dengan prioritas dan sasaran pembangunan.
"Upaya ini dilakukan karena tidak boleh ada satu rupiah pun anggaran instansi pemerintah yang tidak memiliki hasil atau manfaat bagi masyarakat. Sehingga kinerja dan dampak program pembangunan dapat dirasakan," jelas mantan Kepala LKPP ini pada acara bertema Kebijakan Pengembangan ASN dan Reformasi Birokrasi untuk Mendukung Digitalisasi Pelayanan Publik.
Hingga tahun 2022, telah dilakukan penyelarasan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja di tingkat pemerintah daerah sehingga menghasilkan efisiensi dan pencegahan potensi pemborosan anggaran sebesar Rp121,9 triliun.
Hal tersebut merupakan wujud efisiensi anggaran atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).(*) Editor : Admin Padek