Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo turun langsung ke lokasi.
Penyegelan dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Direktorat Metrologi Kemendag, ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU 34.41345. Alat ini diduga dimanipulasi untuk memanipulasi hasil pengukuran BBM, sehingga konsumen dirugikan.
"Dugaan tindak pidana ini melanggar UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Zulkifli. "Pengawasan, pengamatan, penelitian, dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) akan dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Zulkifli memperkirakan kerugian yang dialami masyarakat akibat kecurangan ini mencapai Rp2 miliar per tahun. "Ini merupakan tindakan yang tidak terpuji dan harus ditindak tegas," tandasnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengatakan, telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada SPBU tersebut, serta instruksi untuk mengganti 3 dispenser yang bermasalah.
"Pertamina mengapresiasi tindakan Kementerian Perdagangan dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU. Kami juga akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024," kata Mars Ega.
Mars Ega juga menyampaikan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.
Penyegelan dispenser SPBU ini juga tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Karawang. "Pertamina Patra Naiga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya," kata dia.(rel)